Timika, fajarpapua.com – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Poros Pomako, Kampung Hiripauw RT 04, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIT.
Insiden tersebut melibatkan satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam.
Akibat kecelakaan tersebut, satu orang penumpang dilaporkan meninggal dunia, sementara lima orang lainnya mengalami luka-luka dan saat ini menjalani perawatan medis di RSUD Mimika.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, SE, menjelaskan bahwa mobil pick up dengan nomor polisi PT 8767 L yang dikemudikan oleh pria berinisial IE bergerak dari arah Perikanan Pomako menuju Kota Timika dengan membawa lima penumpang.
Saat melintas di tikungan Kampung Hiripauw RT 04, kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi sehingga pengemudi kehilangan kendali.
Mobil kemudian keluar dari badan jalan dan menabrak pohon di pinggir jalan.
“Benturan keras mengakibatkan satu penumpang berinisial KM meninggal dunia di lokasi kejadian karena terjepit di dalam kendaraan. Sementara penumpang lainnya mengalami luka-luka,” jelas Hempy.
Adapun data korban dalam peristiwa tersebut yakni:
- KM meninggal dunia (MD)
- VM mengalami luka di pelipis kiri
- GM mengalami luka pada tangan dan kaki serta nyeri dada
- AO mengalami sesak pada bagian dada
- MM mengalami luka pada lutut kanan
Usai kejadian, personel Polsek Mimika Timur bersama masyarakat setempat bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian, melakukan evakuasi korban, serta mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Korban meninggal dunia selanjutnya dibawa ke kamar jenazah RSUD Mimika.
Lebih lanjut, Hempy mengungkapkan bahwa pengemudi kendaraan sempat melarikan diri ke arah wilayah Mware.
Namun, berkat kerja sama masyarakat dan aparat kepolisian, pengemudi berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat mengemudi.
“Saat ini pengemudi telah diamankan di Satuan Lalu Lintas Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut, sekaligus mengantisipasi potensi reaksi dari keluarga korban,” ungkapnya.
Polres Mimika melalui Satuan Lalu Lintas memastikan akan menangani kasus kecelakaan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dan tidak mengemudi dalam kondisi dipengaruhi alkohol.
(ron)
