BERITA UTAMA

Pemprov Papua Tengah Tetapkan UMP 2026 Rp 4,28 Juta, Borai: Perhatikan Kemampuan Dunia Usaha

42
×

Pemprov Papua Tengah Tetapkan UMP 2026 Rp 4,28 Juta, Borai: Perhatikan Kemampuan Dunia Usaha

Share this article
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Papua Tengah, Frest James Borai

Nabire, fajarpapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat melalui penetapan kebijakan pengupahan tahun 2026.

Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, ketenagakerjaan, daya beli masyarakat, serta keberlanjutan dunia usaha di Papua Tengah.

iklan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Papua Tengah, Frest James Borai, mengatakan kebijakan pengupahan tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kelangsungan usaha, sehingga hubungan industrial dapat berjalan secara harmonis.

“Penetapan upah minimum ini diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada pekerja, sekaligus tetap memperhatikan kemampuan dunia usaha agar tetap tumbuh dan berkelanjutan,” ujar Frest James Borai di Nabire, Rabu (24/12).

Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tengah Tahun 2026 sebesar Rp 4.285.848 per bulan.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/334 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

UMP Tahun 2026 diberlakukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga menegaskan perusahaan dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMP, menurunkan upah yang telah berada di atas UMP, serta melakukan penangguhan pelaksanaan UMP.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, ketentuan UMP Papua Tengah Tahun 2026 tidak berlaku bagi pekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, sebagaimana diatur dalam kebijakan pengupahan nasional.

Melalui penetapan ini, Pemprov Papua Tengah berharap tercipta kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan serta meningkatnya kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu stabilitas dunia usaha di daerah tersebut. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *