Lewati ke konten utama

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemanahan Anggota Brimob di Kwamki Narama

Redaksi FPPenulis
19.03 WIT1 menit baca10 dibaca
IMG-20251231-WA0037
IMG-20251231-WA0037Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari empat orang yang diamankan terkait kasus pemanahan terhadap seorang anggota Brimob di jalan masuk Distrik Kwamki Narama.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan, dari empat orang yang diamankan, satu orang berstatus saksi dan tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku pemanah satu orang, namun masih ada dua orang lagi yang masih kami cari. Itu berdasarkan keterangan dari empat orang yang kami amankan, yaitu satu saksi dan tiga tersangka,” katanya.

Kapolres menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban dari arah kota hendak menuju Mako Brimob Yon B. Saat melintas di jalan masuk Distrik Kwamki Narama, korban melihat sekelompok warga membawa panah, sehingga korban memutar arah. Namun, korban kemudian dipanah.

“Korban ini bukan dicegat. Mereka berkumpul untuk mengantisipasi jika ada orang asing masuk ke wilayah mereka. Saat korban hendak melintas dan melihat mereka membawa panah, korban memutar balik, lalu dipanah,” jelasnya.

Menurut Kapolres, ketiga tersangka dikenakan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam jenis panah.
“Ketiga tersangka melanggar undang-undang darurat membawa senjata tajam berupa panah,” ungkapnya. (ron)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.