Timika, fajarpaua.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2025 melampaui target yang ditetapkan.
Hingga 30 Desember 2025, PAD Mimika terealisasi sebesar Rp 500.334.583.779, atau 101,26 persen dari target Rp 494 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah, mengatakan capaian tersebut menjadi penopang utama realisasi pendapatan daerah secara keseluruhan yang mencapai Rp 5,96 triliun, atau sekitar 97 persen dari target Rp 6,1 triliun.
“Sampai tanggal 30 Desember kemarin, pendapatan daerah berada di angka 97 persen atau Rp5,96 triliun. Capaian ini sangat ditopang oleh PAD yang berhasil melampaui target hingga lebih dari Rp500 miliar,” ujar Dwi, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, realisasi PAD tahun 2025 didominasi oleh sektor pajak daerah yang mencapai Rp 345.911.035.000, melebihi target sebesar Rp 342 miliar.
Adapun rincian realisasi pajak daerah meliputi Pajak Reklame sebesar Rp 4,073 miliar, Pajak Air Tanah Rp 6,249 miliar, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Rp 10,916 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp 84,716 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 14,8 miliar, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp 167,237 miliar.
“Secara umum pajak daerah melampaui target, meskipun ada beberapa jenis pajak yang belum sepenuhnya tercapai,” jelasnya.
Sementara itu, untuk retribusi daerah, dari target Rp 18,903 miliar baru terealisasi Rp 17,089 miliar atau sekitar 90,40 persen.
Di sisi lain, pendapatan transfer dari pemerintah pusat atau dana perimbangan tercatat terealisasi Rp 3,684 triliun, atau 95,05 persen dari target Rp 3,876 triliun.
Sedangkan transfer dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah terealisasi Rp 209,51 miliar, atau 101,22 persen dari target Rp 206,99 miliar.
Dwi mengungkapkan masih terdapat sejumlah dana yang berpotensi tidak terealisasi penuh hingga akhir tahun, di antaranya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 32,3 miliar akibat belum optimalnya realisasi kegiatan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) pelaksana.
Selain itu, DAK Non Fisik juga tercatat belum terserap seluruhnya sebesar Rp 23,1 miliar, yang terdiri dari Tunjangan Penghasilan Guru PNS sebesar Rp 14,6 miliar, Penilaian Kinerja Guru (PKG) PNSD Rp 5,1 miliar, serta Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD Rp 1,3 miliar.
Untuk Dana Bagi Hasil (DBH), masih terdapat penyaluran yang belum tuntas, meliputi DBH PBB sebesar Rp 62,8 miliar dan DBH PPh sebesar Rp17 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 18 miliar dijadwalkan akan ditransfer oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, realisasi Dana Desa (DD) di Kabupaten Mimika tercatat sebesar Rp 103,5 miliar atau 79,51 persen dari pagu anggaran.
Menurut Dwi, hal ini dipengaruhi oleh kebijakan nasional baru yang menyebabkan pemotongan anggaran, sehingga terdapat sekitar Rp 26,6 miliar Dana Desa yang tidak terealisasi. (mas)

