Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Sepanjang Tahun 2025, Kejati Papua Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 38,6 Miliar

IMG-20260101-WA0062
IMG-20260101-WA0062Foto / BERITA UTAMA
Redaksi FP3 menit baca0 kali dibaca

Jayapura, fajarpapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mencatatkan kinerja signifikan sepanjang Tahun 2025, khususnya dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara.

Total dana yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp 38,62 miliar, sebagian besar berasal dari penanganan perkara korupsi berskala besar.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan publik adalah dugaan korupsi dana pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua XX Tahun 2021.

Dalam perkara tersebut, Kejati Papua mengungkapkan total kerugian keuangan negara mencapai Rp 205 miliar, angka yang mencerminkan besarnya dampak tindak pidana korupsi terhadap pembangunan dan keuangan daerah.

Asisten Intelijen Kejati Papua, Yedivia Rum, S.H., M.H., menegaskan capaian tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas pembangunan di Tanah Papua.

“Ini merupakan wujud nyata transparansi dan keseriusan kami, terutama dalam menuntaskan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik, seperti kasus dana PON Papua dan pembangunan sarana bandara di Mimika,” ujar Yedivia, Selasa (30/12/2025).

Kinerja Kejati Papua

Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua menerima 53 laporan pengaduan, dengan 48 laporan telah diselesaikan.

Penanganan perkara meliputi 34 perkara penyelidikan, 26 perkara penyidikan, 43 perkara penuntutan, serta 72 perkara eksekusi.

Selain penegakan hukum, pemulihan aset menjadi prioritas utama. Melalui penanganan perkara Pidsus, Kejati Papua berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 38,62 miliar.

Dua perkara besar yang mendapat perhatian khusus yakni kasus korupsi dana PON Papua XX dan dugaan penyimpangan proyek sarana dan prasarana Bandara Mimika pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.

Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Papua mencatatkan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 20,04 miliar serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp 10,97 miliar.

Sementara itu, pada bidang Pengawasan, Kejati Papua menangani 23 laporan pengaduan, dengan 20 laporan berhasil diselesaikan.

Sepanjang 2025, terdapat satu jaksa yang dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai bentuk komitmen penegakan integritas internal.

Secara umum, hampir seluruh bidang di Kejati Papua berhasil melampaui target kinerja yang telah ditetapkan. Di antaranya, Bidang Intelijen melaksanakan 80 kegiatan penyelidikan atau 130 persen dari target, serta melakukan pengamanan terhadap 34 proyek strategis.

Pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kejati Papua menyelesaikan 1.128 perkara dari total 1.695 SPDP yang masuk, serta mendorong penerapan Restorative Justice dengan penyelesaian 14 perkara.

Dari sisi penerimaan negara, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 7,05 miliar, atau 115,90 persen dari target Rp 6,4 miliar.

Sementara Bidang Pembinaan mencatat penyerapan anggaran sebesar 93,44 persen dari total alokasi Rp 179,87 miliar.

“Secara keseluruhan, kinerja Kejati Papua selama Tahun 2025 berjalan baik dan sebagian besar target yang ditetapkan berhasil kami lampaui,” tutup Yedivia. (red)