Timika, fajarpapua.com – Jajaran Polsek Mimika Timur kembali menunjukkan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengamankan pelaku peredaran minuman keras lokal jenis sopi di Kampung Pomako ILS Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Kamis (1/1) malam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.00 WIT hingga 23.50 WIT oleh tim gabungan Unit Reskrim, Unit Intel, dan Unit Provos Polsek Mimika Timur di depan SD dan SMP Satu Atap Pomako. Polisi mengamankan pelaku berinisial MO (35) warga Kampung Pomako bersama istrinya WR (40).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 75 kantong plastik bening berisi miras lokal jenis sopi yang dikemas dalam dua karung putih serta satu unit handphone merk Redmi warna hitam milik pelaku.
Kapolsek Mimika Timur Iptu Alex Soumilena mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Mimika Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan berawal dari informasi jaringan terkait aktivitas pelaku yang diduga mengambil miras dari Kota Timika untuk diedarkan kembali di wilayah Pomako. Setelah dilakukan pemantauan, tim bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti sopi yang disimpan di dalam rumah.
Iptu Alex Soumilena mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan miras lokal selama kurang lebih empat tahun dengan modus membeli sopi dari wilayah Timika kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat sekitar. Pelaku mengaku menjual satu kantong sopi seharga Rp50.000 untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Ia menyampaikan, peredaran miras lokal menjadi salah satu faktor pemicu gangguan kamtibmas sehingga kepolisian akan terus melakukan penindakan demi menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif ditengah masyarakat.
“Kepolisian juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok serta penjual miras lokal lainnya yang diduga masih beroperasi di wilayah Pomako dan sekitarnya,” katanya.(ron)

