Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Tegaskan Tidak Ada Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembukaan Lahan Baru Sawit, Gubernur Fakhiri: Kita Lakukan Peremajaan

IMG-20260103-WA0003
IMG-20260103-WA0003Foto / BERITA UTAMA
Redaksi FP3 menit baca0 kali dibaca

Jayapura, fajarpapua.com – Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri menegaskan Presiden Republik Indonesia tidak pernah memerintahkan pembukaan perkebunan kelapa sawit di Tanah Papua.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya instruksi Presiden membuka lahan sawit di Papua.

Menurut Gubernur Fakhiri, pernyataan Presiden yang beredar telah disalahartikan dan dipelintir dari konteks yang sebenarnya.

Presiden, kata dia, hanya menyampaikan contoh komoditas dalam pengembangan energi terbarukan dan pertanian, bukan perintah kebijakan pembukaan lahan.

“Tidak ada perintah Presiden membuka sawit di Papua. Yang disampaikan Presiden saat pengarahan hanyalah contoh energi terbarukan, seperti singkong dan jagung, termasuk menyebut sawit sebagai contoh. Itu bukan perintah kepada gubernur atau bupati untuk membuka kebun sawit,” tegas Fakhiri.

Ia menilai isu tersebut berpotensi menyesatkan publik dan menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya terkait kekhawatiran akan pembukaan lahan baru di Papua.

Cabut Izin Tiga Perusahaan

Oleh karena itu, Gubernur menegaskan sikap resmi Pemerintah Provinsi Papua yang tidak sejalan dengan narasi tersebut.

Sebagai bukti komitmen pemerintah daerah, Gubernur Fakhiri menyebut Pemprov Papua justru mengambil langkah tegas dengan mencabut izin tiga perusahaan sawit yang tidak memenuhi kewajiban perizinan dan realisasi usaha.

“Kalau ada izin yang tidak dijalankan sesuai aturan, pasti kami cabut. Itu menunjukkan tidak ada kebijakan membuka sawit baru di Papua,” ujarnya.

Menurut Gubernur Fakhiri, tiga perusahaan yang izinnya dicabut merupakan pemegang izin perkebunan sawit yang telah melakukan pembukaan lahan, namun lalai memenuhi kewajiban, baik dari sisi pembayaran maupun realisasi usaha.

“Saya perintahkan Kepala Dinas untuk segera mencabut izinnya. Lahan itu tidak ditanami sawit, tetapi dialihkan ke kakao,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fakhiri menyampaikan Pemprov Papua telah memperoleh dukungan program dari Menteri Pertanian untuk pengembangan komoditas kakao.

Selain itu, kebun PTP lama yang tidak dikelola akan direstorasi atau diremajakan agar kembali produktif.

Dorong Nilai Tambah Lokal

Gubernur Fakhiri menegaskan komitmennya untuk tidak menerbitkan izin perkebunan sawit baru di Papua.

Ia menilai pembukaan lahan baru berisiko merusak struktur tanah dan lingkungan.

“Saya tidak akan pernah memberikan izin sawit baru,” tegasnya.

Namun demikian, bagi perusahaan sawit yang telah memiliki izin, Pemprov Papua mewajibkan pembangunan pabrik pengolahan di wilayah Papua.

Kebijakan ini bertujuan agar hasil sawit tidak hanya berupa CPO yang dikirim keluar daerah, tetapi memberikan nilai tambah serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal.

Saat ini, perkebunan sawit yang memiliki izin resmi di Papua berada di Kabupaten Jayapura, Keerom, dan Sarmi.

Di Kabupaten Jayapura terdapat dua izin, sementara di Kabupaten Keerom terdapat dua izin, yakni PTP dan Garuda.

“Itu saja yang berizin. Izin yang tidak diperpanjang pasti kami cabut. Yang ada, kita lakukan peremajaan,” pungkas Gubernur Fakhiri. (red)