Jakarta, fajarpapua.com — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan hukuman kepada aktivis penggiat media sosial Rudi S Kamri bersama seorang peniup peluit (wistleblower) Hendra Lie, usai keduanya mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta..
Putusan tersebut dinilai mencerminkan wajah buram penegakan hukum ditengah upaya pemerintah era Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Kabinet Merah Putih yang sedang bekerja mendorong pemberantasan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan..
“Klien saya dihukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 27 Oktober 2025 dan 13 Januari 2026, masing-masing dijatuhi pidana penjara satu tahun dan delapan bulan,” ujar Henry Yosodiningrat kuasa hukum Rudi dan Hendra kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1).
Henry mengatakan, meski kliennya belum menjalani hukuman karena sedang menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung RI, vonis terhadap aktivis dan wistleblower tersebut menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya bagi upaya pemberantasan korupsi.
Menurut Henry, kebebasan menyampaikan pendapat serta partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dijamin peraturan perundang-undangan, namun justru dilanggar oleh penegak hukum, khususnya majelis hakim PN Jakarta Utara yang mengadili perkara kliennya.
“Sungguh tidak masuk akal ditengah apresiasi negara berupa tunjangan hakim yang besar pada awal 2026 ini. Profesionalisme hakim patut dipertanyakan,” ujar Henry.
Ia menilai putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan satu pun hal yang meringankan, padahal kliennya berperan mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara.
Majelis hakim yang memutus perkara Rudi S Kamri diketuai Yusty Cinianus Radja dengan hakim anggota Y Teddy Windiartono dan Yulinda Trimurti Asih. Sementara perkara Hendra Lie dipimpin ketua majelis yang sama dengan hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata.
“Sejak awal perkara ini beraroma tidak sedap. Pada tahap penyidikan di Bareskrim Mabes Polri terjadi bolak-balik berkas perkara lebih dari tiga kali, melampaui ketentuan hukum, namun tetap diproses jaksa,” ujar Henry.
Ia menambahkan, perkara bermula dari podcast Rudi S Kamri di kanal media sosial Kanal Anak Bangsa pada November 2022 dan Februari 2023.
Dalam podcast tersebut, Hendra Lie mengungkap dugaan korupsi di lingkungan BUMD Pemda DKI Jakarta, diantaranya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PD Pasar Jaya, dan PT Jakarta Propertindo.
Henry menyebut dugaan korupsi itu melibatkan pejabat BUMD, oknum kejaksaan, serta sedikitnya tujuh perusahaan milik pengusaha Fredie Tan, dengan potensi kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah, namun tidak ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Fredie Tan pernah ditetapkan sebagai tersangka, namun dibebaskan tanpa alasan jelas. Fakta-fakta ini tidak pernah menjadi pertimbangan hukum majelis hakim,” ujarnya.
Sementara itu Prof Hendri Subiakto saksi ahli yang terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatakan, tidak ada dasar pemidanaan terhadap aktivis dan wistleblower yang menyuarakan dugaan korupsi, terlebih materi, fakta, dan alat bukti yang digunakan bukan merupakan tindak pidana.
“Apa yang disampaikan dalam podcast adalah fakta dan bukan hoaks, terkait dugaan korupsi dan maladministrasi,” kata Hendri.
Ia mengingatkan Fredie Tan pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 2014 sebelum penyidikannya dihentikan.
Selain itu terdapat Rekomendasi Ombudsman RI tahun 2014 dan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya tahun 2020 terkait buruknya tata kelola BUMD DKI Jakarta yang tidak pernah ditindaklanjuti.
Podcast Rudi S Kamri kemudian dijadikan dasar laporan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE oleh Fredie Tan, yang namanya disebut dalam podcast tersebut.
Henry mengatakan pihaknya saat ini menempuh upaya hukum banding dan kasasi. Ia berharap keadilan masih hadir di negara ini dan dugaan korupsi di lingkungan BUMD DKI Jakarta dapat diusut tuntas.
“Klien kami berharap majelis hakim di tingkat banding dan kasasi menjunjung tinggi profesionalisme serta memutus perkara secara objektif dan adil,” ujar Henry.
Ia juga meminta seluruh pihak yang disebut dalam podcast dan diduga terlibat korupsi segera diusut tuntas, termasuk mendorong pemeriksaan etik terhadap majelis hakim PN Jakarta Utara yang dinilai tidak profesional.
“Kami berharap negara melalui pejabat berwenang hadir mengungkap kebenaran dan keadilan,” ujar Henry. (*)






