BERITA UTAMAEDITORIAL

Eksistensi Hukum Surat Edaran Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian

cropped cnthijau.png
9
×

Eksistensi Hukum Surat Edaran Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian

Share this article
La Ode Nofal
La Ode Nofal

La Ode Nofal (Ketua Umum Komunitas Forum Kajian Hukum IAIN Ambon)

ads

Di dalam konstelasi kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap negara di dunia memiliki kiblat atau acuan dalam menyelenggarakan pemerintahannya masing-masing.

Begitupun dengan Indonesia. Secara manshur telah ditegaskan eksplisit di dalam pasal 1 ayat 3 batang tubuh UUD Tahun 1945 bahwasanya negara Indonesia adalah negara hukum.

Dimana dalam setiap negara hukum maka seluruh elemenen kenegaraan wajib menjunjung tinggi supremasi hukum (supreme of law) agar tegak berdiri layaknya sebuah adigium fiat justicia ruat coelum (sekalipun esok langit akan runtuh hukum harus tetap ditegakkan).

Penegasan negara hukum di dalam konstitusi selain untuk menjujung tegaknya supremasi hukum (supreme of law) juga menjadi sangat fundamental sebab penegasan tersebut menjadi satu alarm peringatan keras bahwa seluruh elemen kekuasaan di republik Indonesia wajib bertindak dan berbuat sesuai norma hukum yang berlaku. Yang secara umumnya dikenal sebagai tindakan kekuasaan negara haruslah sesuai dengan dasar kewenangan ataupun prinsip legalitas untuk menjamin kepastian hukum sebagai aturan main dalam bernegara.

Dalam ulasan ini, penulis mencoba kembali merefleksikan dinamika kenegaraan dalam aspek politik hukum nasional oleh elemen kenegaraan terkait beredarnya suatu prodak hukum Surat Edaran Kepala Kepolisian RI Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) tertanggal 8 Oktober 2015 yang secara tidak langsung menefsirkan ketentuan ujaran kebencian dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *