BERITA UTAMAEDITORIAL

Eksistensi Hukum Surat Edaran Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian

cropped cnthijau.png
9
×

Eksistensi Hukum Surat Edaran Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian

Share this article
La Ode Nofal
La Ode Nofal

Pengkajian secara seksama persoalan formil suatu regulasi berdasarkan ketentuan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dapat dilihat pasal 7 ayat 1 dan 2 yang menerangkan bahwa jenis dan hierarkis peraturan perundang-undangan terdiri atas :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Ayat 2 Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Jenis dan hierarkis peraturan perundang-undangan merupakan pedoman formil untuk mengetahui kekuatan hukum sebuah prodak hukum yang berlaku di Indonesia.

ads

Dalam ketentuan di atas surat edaran tidaklah memiliki dasar pijakan dalam pembentukannya yang tidak termaksud dalam prodak hukum beshiking maupun regeling, yang mana secara konsekuensi logis eksistensi surat edaran yang menafsirkan pasal 28 ayat 2 UU ITE sama sekali tidak bersifat mengikat.

kedua, secara materil jika kemudian ditelaah lebih mendalam dan seksama Surat Edaran Kepala Kepolisian RI Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), terdapat  kecacatan di dalam memberikan batasan perbuatan-perbuatan apa saja yang dikualifisir sebagai delik ujaran kebencian (hate speech).

Misalnya dalam perumusan materi tafsir surat edaran tersebut mengatur perbuatan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan sebagai tindak pidana ujaran kebencian (hate speech).

Kalsifikasi penghinaan tersebut penghinaan yang dimaksud yakni terkait pasal penghinaan terhadap presiden yang terdapat di dalam pasal 134, 136 bis, dan 137 kitab undang-undang hukum pidana telah dicabut oleh mahkamah konstitusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *