BERITA UTAMA

Terungkap Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI

cropped cnthijau.png
3
×

Terungkap Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI

Share this article
Lagu Indonesia Raya

Bogor, Fajarpapua.com – Selama beberapa waktu belakangan ini pembahasan tentang pelecehan atau parodi terhadap lagu Indonesia Raya yang merendahkan kehormatan lagu Kebangsaan akhirnya telah mendapatkan titik terang.

Hal tersebut diungkapkan oleh pihak penyidik Siber Bareskrim, yang menyatakan bahwa pelaku telah diketahui dan telah diamankan di Cianjur, Jawa Barat.

ads

“Benar, Seorang laki-laki telah kita amankan tadi malam karena sudah berstatus tersangka dan telah dilakukan penangkapan di wilayah Cianjur. Tersangka adalah MDF berusia 16 tahun.” Ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan resminya saat menggelar Jumpa Pers hari ini ( Jumat 01/01/2021 ).

Proses penangkapan ini terjadi karena kerja sama pihak Indonesia dengan Polis Diraja Malaysia ( PDRM ) setelah melakukan pemeriksaan saksi seorang anak di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.

Dari proses pemeriksaan tersebut mengungkap bahwa pelaku lagu parodi Indonesia Raya adalah seorang WNI yang memiliki akun Youtube My Asean. Dan kemudian pihak kepolisian melakukan penelusuran dan akhirnya mengamankan pelaku berinisial MDF berikut sejumlah barang bukti yang digunakan di rumah kontrakan pada pukul 20:00 WIB di hari kamis tanggal 31/12/2020.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan bahwa pelaku yang berinisial MDF saat ini masih berstatus pelajar. Tersangka diamankan dengan barang bukti andphone Realme C2, 1 SIM card, 1 perangkat PC rakit yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker, 1 akta kelahiran atas nama MDF dan 1 KK atas nama MDF.

Dalam kasus ini MDF terancam terkena pasal dalam UU ITE sebab dengan dugaan melakukan tindakan pidana menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tidak hanya itu saja, pelaku juga disangkakan tindak pidana dalam tindakannya merubah lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dengan demikian praduga Netizen dan masyarakat Indonesia pada umumnya bahwa parodi yang merendahkan lagu Indonesia Raya tersebut dilakukan oleh pihak Malaysia tidaklah tepat.

Lagu Indonesia Raya adalah lagu Kebangsaan Republik Indonesia yang pertama kali diperkenalkan oleh WR. Soepratman pada tanggal 28 Oktober 1928 pada kongres Pemuda II di Batavia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *