Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai memperketat disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Mimika.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Drs. Ananias Faot, menegaskan seluruh bagian di Sekretariat Daerah wajib melaksanakan apel pagi secara rutin mulai Selasa, 20 Januari 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Ananias saat memimpin apel gabungan ASN di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (19/1).
Ia menilai, tingkat kedisiplinan ASN di lingkungan sekretariat masih perlu dibenahi secara serius.
“Setelah apel gabungan ini, saya tegaskan mulai besok (Selasa) seluruh bagian di Sekretariat Daerah wajib melaksanakan apel pagi. Ini berlaku untuk semua bagian tanpa terkecuali,” tegas Ananias.
Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai upaya penataan disiplin kerja, menyusul masih ditemukannya sejumlah bagian yang dinilai belum optimal dalam menjalankan jam kerja.
Bahkan, kata dia, masih ada ASN yang baru masuk kantor di atas pukul 09.00 WIT.
“Kita masih melihat ada bagian-bagian tertentu yang jarang berkantor. Kalaupun masuk, waktunya sudah lewat dari jam kerja yang seharusnya,” ujarnya.
Ananias menambahkan, memasuki tahun 2026, seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika dituntut untuk bekerja lebih profesional, disiplin, dan bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Ia juga mengingatkan bahwa disiplin ASN telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menjadi dasar hukum dalam penegakan etika dan disiplin pegawai.
“Undang-undang sudah mengatur dengan jelas. Tinggal bagaimana kita semua melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan disiplin,” pungkasnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan apel pagi ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap kinerja ASN di lingkungan Sekretariat Daerah semakin tertib, efektif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat. (moa)






