Nabire, fajarpapua.com– Karantina Papua Tengah melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Nabire berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar yang akan dilalulintaskan menggunakan KM Gunung Dempo dengan rute Nabire–Surabaya.
Penggagalan dilakukan saat petugas melaksanakan pengawasan rutin terhadap lalu lintas penumpang dan barang bawaan di Pelabuhan Samabusa, Nabire, Jumat (13/2).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mencurigai sebuah karton dan tas tenteng milik salah satu penumpang kapal.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan tiga ekor burung nuri kepala hitam yang disembunyikan di dalam kemasan tersebut.
Satwa itu rencananya akan dibawa ke Surabaya tanpa dilengkapi dokumen dan persyaratan karantina yang sah.
Berdasarkan hasil identifikasi, burung nuri kepala hitam termasuk satwa yang dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan tindakan penahanan karena media pembawa tidak memenuhi persyaratan karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta regulasi terkait perlindungan satwa liar.
Selanjutnya, ketiga burung tersebut diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua melalui Bidang KSDA Wilayah II Nabire untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan konservasi.
Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menegaskan pengawasan di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran wilayah akan terus diperketat guna mencegah praktik penyelundupan satwa liar.
“Kami berkomitmen menjaga kelestarian sumber daya hayati Papua. Setiap upaya penyelundupan satwa dilindungi akan kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau melalulintaskan satwa dilindungi tanpa izin resmi,” tegas Anton.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Karantina Papua Tengah dalam melindungi satwa liar serta memastikan setiap lalu lintas hewan antarwilayah memenuhi aspek kesehatan, kelestarian, dan ketentuan hukum yang berlaku. (mas)








Komentar (0)