Timika, fajarpapua.com – Akar persoalan pertikaian di Kapiraya akhirnya mengemuka dalam Rapat Koordinasi penanganan konflik yang dipimpin Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, melalui sambungan Zoom, Jumat (13/2).
Dalam rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), terungkap bahwa masalah utama pertikaian Kapiraya bukan semata soal batas wilayah administratif, melainkan aktivitas pendulangan emas ilegal yang menggunakan alat berat.
Rapat strategis tersebut turut dihadiri Bupati Mimika, Wakil Bupati Mimika, Bupati Deiyai, Sekda Dogiyai mewakili Bupati Dogiyai, Wakil Ketua II MRP Papua Tengah, Sekda Papua, Ketua DPRK Mimika, serta Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Tengah.
Usai rapat, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, menegaskan gesekan di lapangan dipicu aktivitas pendulangan emas yang melibatkan alat berat.
“Menurut kami, akar masalahnya bukan soal tapal batas, tetapi pendulangan emas yang menggunakan alat berat yang dibawa masyarakat dari Wakia bekerja sama dengan pengusaha untuk aktivitas ilegal,” tegasnya.
DPRPT mendesak agar pengusaha pemilik alat berat segera diperintahkan menarik seluruh peralatan dari Kapiraya guna meredam eskalasi konflik.
Selain persoalan tambang ilegal, DPR Papua Tengah juga menyoroti belum adanya langkah tegas terhadap pelaku pembakaran dan penganiayaan dalam konflik tersebut.
Menurut John, kondisi ini menimbulkan kesan pembiaran dan berpotensi menciptakan adu domba antarwarga.
Ia meminta aparat penegak hukum segera memproses oknum dari Suku Mee, Kamoro maupun oknum suku lain yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan penyebaran ujaran kebencian.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil agar masyarakat merasakan kehadiran negara,” ujarnya.
Sebagai solusi jangka panjang, DPRPT mengusulkan agar wilayah Kapiraya ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan aktivitas tambang menggunakan peralatan sederhana sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini dinilai dapat mengurangi praktik tambang ilegal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat lokal.
Batas Adat Harus Dipetakan
DPR Papua Tengah juga menekankan bahwa batas adat dan batas pemerintahan merupakan dua hal berbeda.
Untuk mencegah konflik serupa, gubernur diminta membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 guna melakukan pemetaan wilayah adat secara komprehensif.
Selain itu, DPRPT meminta Bupati Deiyai dan Bupati Mimika berperan aktif mengendalikan masyarakatnya masing-masing agar tidak terjadi aksi saling serang susulan.
Pertemuan khusus antara masyarakat suku Mee dan suku Kamoro di Kapiraya juga dinilai mendesak untuk meredakan ketegangan secara langsung.
Di akhir pernyataannya, DPRPT menegaskan rumah-rumah warga yang terbakar akibat konflik menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk dibangun kembali, sebagai bentuk pemulihan dan kehadiran negara di wilayah perbatasan. (mas)








Komentar (0)