Timika, fajarpapua.com – Tim Basmi Bandit (Babat) Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkap lima pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di samping Nawaripi yang videonya sempat viral di media sosial.
Para pelaku diamankan pada Jumat (13/2) di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Mimika.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Ibnu Rudihartono saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2), membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/II/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 11 Februari 2026.
“Iya benar, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Mimika guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Kelima pelaku masing-masing berinisial FW, SJK, RLT, KLO dan ADK. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di SP 4 Jalur 4, SP 4 Jalur 6, Jalan Melati SP 1, serta Jalan Kenangan SP 1.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau sepanjang 40 sentimeter, satu jaket warna silver, satu jaket warna hitam, satu celana panjang warna hitam, dan satu celana pendek warna hitam.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 03.45 WIT di samping SPBU Nawaripi, Jalan Poros Mapurujaya, Mimika.
Saat itu, korban berinisial SA tengah menjaga kiosnya. Tiba-tiba tiga orang tak dikenal (OTK) yang mengendarai dua sepeda motor mendatangi kios sambil membawa senjata tajam berupa panah wayer dan parang.
“Pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam. Salah satu pelaku kemudian mengambil uang milik korban dari dalam laci kios. Setelah itu, ketiganya langsung melarikan diri,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku Masih di Bawah Umur
AKP Ibnu menambahkan, kelima pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Karena itu, proses hukum terhadap mereka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Para pelaku masih di bawah umur, jadi penanganannya disesuaikan dengan aturan penanganan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan di wilayahnya. (ron)








Komentar (0)