Timika, fajarpapua.com – Sengketa lahan terkait area milik PT Petrosea Tbk di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah gugatan yang diajukan Helena Beanal ditolak oleh pengadilan hingga tingkat banding.
Perkara tersebut bermula dari gugatan Helena Beanal di Pengadilan Negeri (PN) Timika terhadap sejumlah pihak, yakni Reynold Donny Kabiyai, PT Petrosea Tbk, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika serta beberapa pihak lainnya.
Dalam gugatan itu, penggugat mempersoalkan status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa serta pihak yang berhak menerima pembayaran ganti rugi atas pemanfaatan lahan untuk pembangunan jalan dan Bundaran Smart City Petrosea.
Majelis Hakim PN Timika dalam putusan perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim tertanggal 4 Desember 2024 memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp3.597.500.
Tidak menerima putusan tersebut, Helena Beanal kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura. Namun dalam putusan banding Nomor 7/PDT/2025/PT JAP tanggal 19 Maret 2025, majelis hakim PT Jayapura menguatkan putusan PN Timika.
Karena tidak dilanjutkan dengan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, maka putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Bukti Kepemilikan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bukti kepemilikan lahan yang diajukan pihak tergugat lebih kuat dibandingkan dokumen yang diajukan penggugat.
Penggugat mendasarkan klaim kepemilikan pada beberapa dokumen, di antaranya Surat Keterangan Hak Garapan Tanah Negara tahun 1985 yang dikeluarkan Kepala Desa Kwamki kepada Dominikus Beanal, serta surat keterangan hak garapan tahun 2021 dari Kelurahan Kwamki.
Selain itu, penggugat juga mengajukan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah ulayat dari lembaga masyarakat adat.
Sementara itu, pihak tergugat mengajukan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk yang diterbitkan Kantor Pertanahan Mimika pada 18 Agustus 1998 dengan luas 42.459 meter persegi.
Majelis hakim berpendapat sertifikat tersebut merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian kuat sesuai ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Hakim juga menilai PT Petrosea terbukti menguasai secara fisik lahan tersebut, sementara penggugat tidak mampu membuktikan dalil kepemilikan yang diajukan.
Atas dasar itu, pengadilan menyatakan pihak tergugat sebagai pihak yang sah atas tanah objek sengketa. Dengan demikian, tindakan PT Petrosea menerima pembayaran ganti rugi atas pemanfaatan lahan untuk kepentingan umum dinilai bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
PN Timika Terbitkan Surat Inkrah
Pengadilan Negeri Timika kemudian mengeluarkan surat keterangan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewijsde).
Surat keterangan tersebut menyatakan putusan PN Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim jo putusan PT Jayapura Nomor 7/PDT/2025/PT JAP telah final karena para pihak tidak mengajukan kasasi hingga batas waktu yang ditentukan.
Surat tersebut ditandatangani Panitera PN Timika, Buddi, SH, pada 28 April 2025.
Jalankan Putusan Pengadilan
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, menyampaikan apresiasi atas putusan pengadilan tersebut.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Mimika hanya menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pembayaran ganti rugi lahan kepada PT Petrosea.
“Dari putusan itu, gugatan penggugat ditolak seluruhnya,” ujar Abriyanti kepada awak media, Jumat (6/3) lalu.
Ia menjelaskan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 11 miliar kepada PT Petrosea merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam melaksanakan putusan pengadilan.
“Kami hanya menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” tegasnya.
Menurutnya, polemik yang muncul di tengah masyarakat lebih disebabkan oleh kesalahpahaman, karena secara hukum perkara tersebut telah selesai.




Komentar (0)