Timika, fajarpapua.com – Petugas kebersihan kembali bekerja setelah sempat melakukan aksi mogok pada Senin (9/3) pagi.
Seperti disaksikan fajarpapua.com, aktivitas pengangkutan sampah di sejumlah titik Kota Timika kembali berjalan normal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Jefri Deda, mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan para pekerja sehingga persoalan yang dikeluhkan langsung diklarifikasi.
Menurutnya, ada beberapa tuntutan yang disampaikan terkait pembayaran hak pekerja sebenarnya telah dipenuhi. Termasuk pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) yang sudah diterima oleh para petugas.
“Semua hak seperti gaji dan THR sudah dibayarkan. Jadi kami juga ingin mengetahui dasar mogok kerja itu apa, karena pelayanan persampahan kepada masyarakat tidak boleh terhenti,” ujar Jefri, saat dikonfirmasi fajarpapua.com, Senin (9/3)
Ia menjelaskan, terkait Alat Pelindung Diri (APD), pihak dinas sebenarnya telah mengusulkan pengadaan dua kali dalam setahun. Namun karena adanya kebijakan efisiensi anggaran, APD sementara hanya dapat diberikan satu kali dalam setahun.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan menata kembali status para pekerja kebersihan. Saat ini sebagian besar masih berstatus tenaga kontrak dengan masa kerja 2024–2025.
“Status mereka memang masih perlu diperjelas, apakah nantinya sebagai tenaga kontrak atau skema lain. Tetapi selama ini mereka tetap bekerja dan menerima gaji,” jelasnya.
Secara keseluruhan terdapat sekitar 182 petugas kebersihan yang bekerja dibawah koordinasi DLH, mulai dari petugas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), petugas pengangkut sampah, hingga tenaga keamanan. (moa)








Komentar (0)