Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana dalam perkara yang tengah diselidiki lembaga antirasuah tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa aset yang telah diamankan penyidik terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari uang tunai hingga kendaraan dan properti. Uang yang disita tidak hanya dalam rupiah, tetapi juga dalam mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita empat unit kendaraan roda empat serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kasus tersebut. Penyitaan ini dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga terdapat praktik pemberian sejumlah fee yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengisian tambahan kuota serta percepatan pemberangkatan jemaah haji tanpa harus menunggu antrean panjang.
Pada penyelenggaraan haji tahun 2023, penyidik menemukan dugaan adanya pemberian fee sekitar 5.000 dolar Amerika Serikat untuk setiap jemaah dari pihak penyedia layanan haji khusus. Sementara pada periode tahun 2024, nilai fee yang diduga diberikan mencapai sekitar 2.000 dolar Amerika Serikat per jemaah.
Praktik tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu Februari hingga Juni 2024. KPK menduga pemberian fee tersebut berkaitan dengan proses pengisian kuota haji khusus yang menjadi bagian dari penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah.
Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami aliran dana serta menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara serta pengungkapan secara menyeluruh terhadap kasus yang tengah ditangani.(tim)








Komentar (0)