BERITA UTAMAEDITORIALPAPUA

Miliki “Pabrik Mini” Miras CT dan Tanam 48 Batang Ganja, Oknum ASN Pemda Jayawijaya Ditangkap

275
×

Miliki “Pabrik Mini” Miras CT dan Tanam 48 Batang Ganja, Oknum ASN Pemda Jayawijaya Ditangkap

Share this article
Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya, Iptu J.B. Saragih saat menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari kediaman tersangka.

Wamena, fajarpapua.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PMK tak berkutik saat aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya menggerebek kediamannya di Perumahan Kesehatan, Jalan Trikora, Wamena, Rabu (25/3).

PMK diduga kuat menjalankan bisnis ilegal dengan memproduksi minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus (CT) sekaligus membudidayakan tanaman ganja di lingkungan rumahnya.

iklan

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya, Iptu J.B. Saragih sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian telah mencium adanya indikasi pelanggaran sejak awal pekan.

Atas arahan Kapolres Jayawijaya, AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, tim opsnal melakukan pemetaan lapangan sejak awal pekan sebelum akhirnya melakukan penindakan.

“Setelah memastikan informasi dari masyarakat benar, tim langsung bergerak ke rumah terduga pelaku. Di lokasi, kami menemukan aktivitas produksi miras jenis Cap Tikus dan puluhan batang ganja,” ujar Iptu Saragih.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah “pabrik” mini miras serta kebun ganja rumahan.

Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 48 batang tanaman ganja berbagai ukuran, dua paket ganja kering seberat 0,67 gram dan 5,05 gram, satu kompor sumbu, satu dandang penyulingan, 190 liter bahan baku miras (ballo) dan10 liter miras Cap Tikus siap edar.

Saat ini, PMK beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami motif serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika dan Miras yang melibatkan pelaku.

Iptu Saragih menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jayawijaya dalam memberantas peredaran narkoba dan miras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pegunungan Papua.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya. (red)

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP