BERITA UTAMAMIMIKAPAPUA

Apes, Baru Pakai Uang Hasil Curian Rp 179 Ribu, Maling Hotel 66 Timika Berhasil Dibabat Tim Polres Mimika

990
×

Apes, Baru Pakai Uang Hasil Curian Rp 179 Ribu, Maling Hotel 66 Timika Berhasil Dibabat Tim Polres Mimika

Share this article
Pelaku saat diamankan tim BABAT Satreskrim Polres Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Tim BABAT Satreskrim Polres Mimika yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ibnu Rudihartono berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di Hotel 66 Timika.

Pelaku berinisial OP (36), warga Jalan Cenderawasih Timika diamankan Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIT di Jalan Cenderawasih tepatnya depan lampu merah pertigaan depan Kantor Pelayanan Polres Mimika.

iklan

Kasus pencurian ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/347/IV/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 1 April 2026.

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona menjelaskan, pelapor mendapat informasi dari karyawan Hotel 66 terkait hilangnya uang dari laci kasir. Pelapor kemudian mengecek rekaman CCTV hotel dan terlihat pelaku mengambil uang tersebut. Selanjutnya pelapor membuat laporan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim BABAT Sat Reskrim Polres Mimika segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama,” ujarnya.

Dari tangan OP, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10.821.000. Sementara total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp11.000.000. Atau pelaku baru menghabiskan Rp 179 ribu uang hasil curian.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mimika guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam pengelolaan uang tunai di tempat usaha serta memastikan sistem keamanan seperti CCTV berfungsi dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.(ron)

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP