BERITA UTAMAEDITORIALMIMIKA

Demi Pesta Miras, Frans Nekat Satroni Kios di Jalan Maleo Timika, Berhasil Diringkus Polsek Miru

535
×

Demi Pesta Miras, Frans Nekat Satroni Kios di Jalan Maleo Timika, Berhasil Diringkus Polsek Miru

Share this article
Pelaku saat diamankan tim Opsnal Polsek Mimika Baru.

Timika, fajarpapua.com – Jajaran Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil menangkap pelaku utama kasus pencurian di Jalan Maleo, Kelurahan Dingo Narama (belakang Kantor Pos) Timika pada 30 Maret 2026.

BM alias Frans ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru, Minggu (4/4) berdasarkan laporan korban MLOU (44) di SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor laporan LP/B/47/III/2026/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 30 Maret 2026.

iklan

Kapolsek Mimika Baru AKP Mattinetta S.Sos MM melalui Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha S.Tr.K MH mengatakan, setelah ditangkap pelaku mengakui perbuatannya.

“Benar, pelaku BM alias Frans dalam pengakuannya mengakui telah melakukan aksi pencurian di kios Jalan Maleo,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan keterangan rekan pelaku yang sebelumnya telah dimintai keterangan. Dari petunjuk tersebut, tim langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa dua unit handphone, satu buah sweater hitam, dan satu celana pendek yang digunakan saat beraksi.

“Pelaku menyebut aksi itu dilakukan karena terpaksa untuk membeli minuman beralkohol bersama teman-temannya. Masih ada beberapa barang bukti lain seperti tas berisi uang dan rokok berbagai merek yang masih dalam pencarian dan pengembangan,” tuturnya.

Kanit Reskrim memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pelaku terancam Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kasus ini tetap kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan saat ini masih dalam tahap penyidikan,” pungkasnya. (ron)

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP