BERITA UTAMANASIONALPAPUA

Aktivitas Penerbangan di Bandara Tanah Merah Lumpuh, Akses Ditutup Pemilik Ulayat

585
×

Aktivitas Penerbangan di Bandara Tanah Merah Lumpuh, Akses Ditutup Pemilik Ulayat

Share this article
masyarakat adat melakukan aksi pemalangan sebagai bentuk protes atas hak ulayat yang dinilai belum diselesaikan.

Tanah Merah, fajarpapua.com – Aktivitas penerbangan di Bandara Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, kembali lumpuh setelah masyarakat adat melakukan aksi pemalangan sebagai bentuk protes atas hak ulayat yang dinilai belum diselesaikan.

Penutupan akses bandara tersebut berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat.

iklan

Sejumlah warga dilaporkan gagal melakukan perjalanan udara karena akses menuju bandara tidak dapat dilalui.

Salah satu tokoh masyarakat, Pendeta Nuno Tugagi, menyampaikan kekecewaannya atas kondisi tersebut.

“Kami sudah siap berangkat, tapi akses bandara kembali ditutup,” ujarnya.

Dampak dari penutupan ini dirasakan luas oleh masyarakat, di antaranya terganggunya mobilitas antar distrik, terhambatnya pelayanan publik, serta batalnya sejumlah perjalanan warga yang telah dijadwalkan.

Meski demikian, masyarakat berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui dialog antara pemerintah daerah dan pemilik hak ulayat.

“Ini akses vital, tidak boleh terus ditutup,” demikian harapan yang disampaikan warga.

Sebelumnya, masyarakat adat yang melakukan pemalangan menegaskan lahan bandara merupakan bagian dari hak ulayat mereka yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang adil.

Dalam aksi tersebut, warga menyuarakan tuntutan dengan tegas.
“TANAH KAMI, RUMAH KAMI, TEMPAT KAMI. ADA UANG ADA BARANG,” seru perwakilan masyarakat adat.

Mereka menyebut telah memberikan dukungan terhadap pembangunan bandara, namun hak mereka belum dipenuhi.

Karena itu, masyarakat mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh aktivitas penerbangan.

Selain itu, masyarakat juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang membuka palang tanpa komunikasi.

Mereka menegaskan akan menerapkan sanksi adat berupa denda bagi pihak yang bertindak sepihak.

Aksi tersebut turut disertai desakan kepada Bupati Boven Digoel, Roni Omba, agar segera melanjutkan kebijakan penyelesaian tanah adat yang sebelumnya pernah dijalankan oleh mantan Bupati Hengki Yaluwo.

Masyarakat menilai telah terjadi ketidakjelasan bahkan dugaan manipulasi dalam penyelesaian hak adat atas tanah tersebut, dan meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret.

“KEWAJIBAN KAMI SUDAH KAMI LAKUKAN DENGAN GORESAN TINTA. KAMI MINTA HAK KAMI,” tegas mereka.

Warga juga menyatakan apabila tuntutan tidak dipenuhi, maka mereka meminta seluruh aktivitas di atas tanah tersebut dihentikan dan area dikosongkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Boven Digoel terkait penutupan akses bandara yang kembali terjadi dan berdampak luas bagi masyarakat. (red).

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP