Timika, fajarpapua.com– Praktik dugaan perbudakan modern di sektor perikanan kembali terungkap di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Berdasar pemberitaan detiknews.com yang disadur fajarpapua.com, Jumat (17/4) terungkap seorang anak buah kapal (ABK) asal Lampung Selatan, Ismi Ali (40), menjadi korban sindikat tenaga kerja ilegal di Kabupaten Mimika.
Ironisnya, selain dipaksa bekerja selama tiga tahun tanpa menerima upah sepeser pun.
Korban juga diketahui ditinggalkan oleh pihak yang mempekerjakan dalam kondisi stroke dan bergantung dengan kursi roda.
Kasus ini mencuat setelah korban berhasil melarikan diri dari kapal penangkap ikan tempat ia bekerja di perairan Papua.
Dalam kondisi sakit dan mengalami tekanan mental, Ismi ditemukan berada di Timika dan kemudian mendapatkan penanganan dari Mimika Relawan Respon Cepat.
Selanjutnya berdasar unggahan media sosial, Relawan Mimika Papua pada Rabu (15/4) lalu, Relawan Mimika Respon Cepat berhasil memulangkan korban ke Lampung.
Dalam unggahan tersebut, diketahui korban terlantar dan sebelumnya sempat mendapat perawatan medis di RSUD Mimika selama satu bulan lebih.
Sementara Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan, Puji Sukamtodi, mengungkapkan korban awalnya direkrut melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar.
Namun kenyataannya, Ismi justru terjebak dalam praktik kerja paksa tanpa hak dasar sebagai pekerja sebagaimana mestinya.
“Selama tiga tahun bekerja, korban tidak pernah menerima upah. Bahkan alat komunikasinya diambil oleh pihak calo sejak keberangkatan ke Jakarta,” ujar Puji.
Menurutnya, situasi tersebut membuat korban tidak memiliki akses untuk meminta bantuan.
Hingga akhirnya, karena tidak lagi mampu bertahan, Ismi nekat melarikan diri dari kapal dan bersembunyi di wilayah Mimika.
Kondisi Ismi saat ditemukan cukup memprihatinkan. Ia mengalami stroke ringan serta gejala depresi akibat tekanan selama bekerja di bawah kendali sindikat tersebut.
Beruntung, Relawan sosial di Mimika segera memberikan pertolongan dan membawanya ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan intensif.
Setelah melalui proses pemulihan dan dinyatakan layak untuk melakukan perjalanan, Ismi akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya di Lampung Selatan.
Korban yang didampingi salah seorang relawan berangkat dari Timika pada Rabu pagi dan tiba di Bandara Raden Intan, Lampung, pada Rabu malam.
Puji menjelaskan, proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi lintas daerah, melibatkan Dinas Sosial Mimika setempat serta relawan di Mimika.
Seluruh persyaratan administrasi dan kelayakan terbang juga telah dipenuhi sebelum keberangkatan korban.
Kasus ini lanjutnya menjadi sorotan serius karena menunjukkan masih maraknya praktik perdagangan orang dan kerja paksa di sektor perikanan, khususnya yang melibatkan tenaga kerja dari luar daerah.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar tanpa kejelasan. Informasi lowongan kerja yang beredar di media sosial diminta untuk diverifikasi terlebih dahulu guna menghindari jerat sindikat tenaga kerja ilegal.
“Apa yang dialami korban menjadi peringatan keras agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan dengan janji yang tidak masuk akal,” tegas Puji.
Pihaknya berharap kasus tersebut dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum guna membongkar jaringan sindikat tenaga kerja ilegal yang diduga masih beroperasi di wilayah Papua.(mas)








