Lewati ke konten utama

Pemkab Mimika Rencanakan Pembangunan RTH 2026, Ini Tanggapan Dewan Adat Mimika

RedaksiPenulis
22.21 WIT3 menit baca39 dibaca
image
imageFoto / MIMIKA
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika Johannes Rettob mengungkapkan komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menghadirkan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai bagian dari penataan kota dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Menurutnya, pembangunan RTH kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan telah masuk dalam tahap perencanaan pada Tahun 2026.

Pemerintah daerah juga telah melakukan peninjauan awal, terutama terkait kesiapan lahan yang akan digunakan.

“Kami sudah melihat langsung dan membahas soal tanahnya. Memang untuk lokasi spesifik belum kami sampaikan ke publik, nanti setelah prosesnya lebih jelas baru akan diumumkan,” ujar Bupati Rettob.

Ia menjelaskan, sebagian lahan yang direncanakan untuk pembangunan RTH bukan merupakan aset milik pemerintah daerah, melainkan milik masyarakat.

Karena itu, koordinasi dengan pemilik hak ulayat maupun pemilik lahan bersertifikat menjadi langkah penting sebelum pembangunan dimulai.

Meski demikian, Bupati Rettob optimistis proses tersebut tidak akan menjadi kendala berarti.

"Saya pikir tidak terlalu sulit, karena semuanya bisa dibicarakan dengan baik. Tahun ini sudah masuk tahap perencanaan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan keberadaan RTH sangat penting bagi daerah, baik sebagai paru-paru kota, ruang interaksi masyarakat, maupun penunjang estetika kawasan perkotaan.

Salah satu lokasi yang menjadi prioritas penataan adalah kawasan Pasar Lama di Jalan Yos Sudarso, Timika.

Pemerintah daerah berencana melakukan penertiban aktivitas di lokasi tersebut sebelum pembangunan RTH direalisasikan.

“Pasar lama itu salah satu yang akan segera kita tata kembali tahun ini. Untuk pedagang, kita masih menunggu proses penertiban. Setelah itu baru dibangun ruang terbuka hijau,” jelasnya.

Bupati Rettob memastikan, khusus untuk area lapangan di Pasar Lama, rencana pembangunan RTH sudah cukup matang dan ditargetkan mulai direalisasikan pada 2026.

“Kalau untuk lapangan Pasar Lama sudah jelas masuk dalam perencanaan. Tahun 2026 itu kita bangun,” tegasnya.

Apresiasi Dewan Adat Mimika

Sementara itu, Dewan Adat Mimika menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Johannes Rettob atas komitmennya dalam menghadirkan ruang publik inklusif melalui pembangunan Taman Dalam Kota.

Sekretaris Dewan Adat Mimika, Antonius Tapipea, menyatakan pembangunan taman tersebut merupakan langkah progresif pemerintah daerah dalam menyediakan ruang interaksi sosial yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami selama ini melihat kebutuhan Taman Dalam Kota bukan hanya sekadar pembangunan fisik, melainkan ruang interaksi sosial yang memperkuat persaudaraan antar masyarakat. Ini adalah bukti bahwa Bupati Mimika mendengar aspirasi masyarakat adat,” ujarnya, Jumat (24/4).

Dewan Adat menilai, kehadiran taman ini akan memberikan berbagai dampak positif, antara lain memperkuat interaksi lintas generasi, menjadi ruang kreatif bagi kegiatan seni dan budaya, serta meningkatkan kualitas lingkungan melalui penambahan ruang terbuka hijau.

Selain itu, Dewan Adat Mimika juga menyatakan komitmennya untuk ikut menjaga dan merawat fasilitas tersebut agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

“Kita masyarakat Mimika harus mendukung agar Taman Dalam Kota benar-benar terwujud dan menjadi tempat yang membawa damai serta kebahagiaan bagi warga,” tutupnya. (mas)