Timika, fajarpapua.com – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengungkap peran anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial YM (24) dalam aksi penembakan yang menewaskan karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia, di area tambang Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Dalam aksi tersebut, YM diduga memiliki peran strategis sebagai pemantau situasi dan pergerakan aparat keamanan saat kelompoknya melancarkan serangan bersenjata.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka menggunakan teropong untuk mengawasi aktivitas aparat dan masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga YM berperan sebagai pemantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat aksi berlangsung,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Minggu (7/6).
Peristiwa penembakan maut itu terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026 pagi di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken tambang terbuka Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika. Korban, Simson Mulia, meninggal dunia akibat serangan yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota KKB.
Menurut aparat, YM tidak beraksi sendiri. Ia disebut terlibat bersama pimpinan kelompok bersenjata Jeki Murib (JM) yang kini telah tewas dalam operasi penegakan hukum, serta seorang anggota lain berinisial BM alias N yang masih dalam pengejaran aparat.
“Peristiwa tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya, termasuk JM (meninggal dunia) dan BM alias N yang saat ini masih dalam proses pencarian,” tambah Yusuf.
Ditangkap di Ilaga
Setelah buron selama hampir dua bulan, YM akhirnya ditangkap aparat gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, Sabtu (6/6) sekitar pukul 08.55 WIT.
Usai ditangkap, YM langsung diamankan ke Polres Puncak guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan kelompok bersenjata yang terlibat dalam aksi tersebut.
Atas dugaan keterlibatannya, YM dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 459, Pasal 18 juncto Pasal 19, serta Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban, tersangka terancam pidana penjara berat atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan KUHP yang berlaku,” tegas Yusuf.
Sementara Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani menegaskan, penangkapan YM menjadi bagian dari komitmen aparat keamanan dalam menindak seluruh pelaku kekerasan bersenjata di Papua.
Menurutnya, proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam aksi penembakan tersebut.
“Setiap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menghadirkan kepastian hukum bagi korban serta menjaga keamanan masyarakat Papua,” ujarnya.
Jeki Murib Otak Penembakan
Sebelumnya, pimpinan KKB Jeki Murib dilaporkan tewas ditembak aparat TNI di sekitar Desa Pinapa, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, pada Senin, 20 April 2026.
Pangkogabwilhan III Letjen TNI Lucky Avianto menyebut, Jeki Murib dilumpuhkan setelah kelompoknya melakukan serangan mendadak terhadap prajurit TNI yang sedang melakukan patroli.
“Jeki Murib terpaksa kita lumpuhkan setelah yang bersangkutan dan kelompoknya melakukan serangan mendadak terhadap prajurit TNI,” kata Lucky.
Aparat menduga kuat Jeki Murib merupakan otak di balik serangkaian aksi kekerasan bersenjata di Papua, termasuk penembakan yang menewaskan karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia. (ron)



