Lewati ke konten utama
Breaking News

Awas! Modus Penipuan Catut Nama Kejaksaan Muncul di Timika, Kejari Tegaskan Tak Pernah Minta Sumbangan

Timika, fajarpapua.com – Masyarakat Kabupaten Mimika diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika

Redaksi Fajar PapuaPenulis
17.38 WIT2 menit baca26 dibaca
Imbauan dari Kejaksaan Negeri Mimika
Imbauan dari Kejaksaan Negeri MimikaFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Masyarakat Kabupaten Mimika diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi penegak hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika secara resmi menegaskan pihaknya tidak pernah meminta uang, dana, maupun sumbangan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun mitra kerja.

Peringatan tersebut disampaikan melalui pengumuman resmi yang dikeluarkan Kejari Timika sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya praktik pencatutan nama lembaga untuk kepentingan pribadi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam pengumuman itu, Kejari Timika menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang mengatasnamakan kejaksaan dan berisi permintaan dana atau sumbangan patut dicurigai sebagai tindakan yang tidak sah.

"Kejaksaan Negeri Timika tidak melakukan permintaan dana dan sumbangan dalam bentuk apa pun," demikian isi pengumuman resmi yang disampaikan kepada publik.

Pihak kejaksaan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya apabila menerima telepon, pesan singkat, maupun komunikasi lainnya dari pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai kejaksaan dan meminta sejumlah uang atau bantuan tertentu.

Masyarakat juga diminta segera melakukan verifikasi kepada Kejari Timika apabila menemukan atau menerima informasi yang mencurigakan.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kejari Timika menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan nama lembaga yang digunakan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Timika dan meminta dana, sumbangan, atau bentuk bantuan lainnya, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kejaksaan maupun aparat penegak hukum terdekat. (mas)