Timika, fajarpapua.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Akan menetapkan SK Bupati tentang harga air depot. Penetapan harga sesuai SK tersebut Rp 6.000 dengan mengambil di tempat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Palii Amba mengatakan pihaknya kini masih menunggu terbitnya SK yang tengah dalam proses.
“Kita tunggu surat keputusan penetapan harga, sebentar lagi suratnya akan keluar SK Bupati tentang penetapan harga air depot,” ujar Petrus kepada wartawan di Timika, Selasa (25/10).
Saat ini air galon di Kabupaten Mimika masih banyak yang menjual dengan harga 8 ribu hingga 10 ribu, untuk itu pemerintah akan menetapkan SK tentang penjualan air tersebut dengan harga Rp 6.000 bagi yang mengambil di tempat.
Apabila telah keluar SK Bupati yang mengatur adanya penetapan harga dan tidak diindahkan oleh pelaku usaha depot air maka pemerintah akan mencabut izin usaha tersebut. (feb)