Timika, fajarpapua.com – Pada tahun anggaran 2024, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika hanya menangani tiga retribusi di Pasar Sentral Timika.
Kepala Disperindag Mimika Petrus Pali Ambaa Jumat (23/2) mengatakan, ketiga retribusi yaitu retribusi parkir, pelayanan pasar (sewa-sewa lapak) dan pelayanan sampah di Pasar Sentral.
“Jadi tahun ini sisa tiga sumber retribusi saja, untuk retribusi lain di Pasar Sentral bukan kami lagi yang tangani,” katanya.
Ia mengungkapkan, retribusi yang tidak lagi ditangani oleh Disperindag seperti retribusi tera ulang dan retribusi untuk rekomendasi lainnya.
“Jadi retribusi minor sekarang tidak di kami lagi,” ungkapnya.(ron)