Lewati ke konten utama

Polisi Sita 359 Botol dan Kaleng Miras Ilegal di Jayapura, Dua Penjual Diproses Hukum

Redaksi Fajar PapuaPenulis
MustofaEditor
22.57 WIT2 menit baca68 dibaca
Nampak ratusan botol minuman keras yang berhasil disita Satresnarkoba Polresta Jayapura.
Nampak ratusan botol minuman keras yang berhasil disita Satresnarkoba Polresta Jayapura.Foto / JAYAPURA
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com – Komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Jayapura kembali dibuktikan.

Dalam patroli dan operasi penertiban yang digelar pada Sabtu (11/7) malam hingga Minggu dini hari, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menyita 359 botol dan kaleng minuman keras berbagai jenis serta mengamankan dua orang yang diduga menjual miras tanpa izin.

Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede bersama Kanit Opsnal Iptu Aswan Syarif dan personel Opsnal Sat Resnarkoba tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal.

Hasilnya, petugas menemukan ratusan botol dan kaleng minuman keras yang diperjualbelikan tanpa izin di Jalan Kelapa II, Entrop, Distrik Jayapura Selatan.

Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan dua pemilik miras berinisial RI (49) dan FN (32). Keduanya kini menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Febry V. Pardede menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penjualan maupun peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kota Jayapura.

"Kami berhasil menyita 359 botol dan kaleng minuman keras sebagai barang bukti. Siapa pun yang menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin akan kami tindak. Tidak ada toleransi terhadap praktik penjualan miras ilegal yang melanggar ketentuan hukum," tegasnya.

Menurutnya, kedua terduga pelaku akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik akan melengkapi proses penyidikan berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan.

AKP Febry juga memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin. Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota akan meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras tanpa izin.

"Ini menjadi peringatan keras bagi para penjual miras ilegal agar segera menghentikan aktivitasnya. Kami akan terus bergerak dan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan," ujarnya.

Ia menilai penertiban miras ilegal merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.

Pasalnya, konsumsi minuman keras kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminal, perkelahian, hingga gangguan keamanan di tengah masyarakat.

Karena itu, Polresta Jayapura Kota juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.

"Kami membutuhkan dukungan masyarakat. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menjaga Kota Jayapura tetap aman, nyaman, dan kondusif," pungkas AKP Febry V. Pardede. (hsb)