Lewati ke konten utama

Polisi Sita 3 Senpi Ilegal dan 54 Amunisi di Deiyai, Pemilik Masuk DPO Kasus Pembunuhan

Redaksi Fajar PapuaPenulis
MustofaEditor
15.23 WIT2 menit baca99 dibaca
Kapolres Deiyai, Kompol Sarifudin Ahmad, saat menunjukkan barang bukti yang berhasil disita saat penggeledahan rumah DPO pembunuhan.
Kapolres Deiyai, Kompol Sarifudin Ahmad, saat menunjukkan barang bukti yang berhasil disita saat penggeledahan rumah DPO pembunuhan.Foto / Papua Tengah
Bagikan berita ini
Aa

Deiyai, fajarpapua.com – Polres Deiyai berhasil menyita tiga pucuk senjata api (senpi) rakitan, satu pucuk senapan angin, 54 butir amunisi, serta sejumlah barang bukti lain dalam penggeledahan di rumah seorang pria yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan sejumlah tindak pidana berat, termasuk kasus pembunuhan.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas kepemilikan senjata api ilegal sekaligus memburu pelaku yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kriminal di wilayah Kabupaten Deiyai, Papua Tengah.

Kapolres Deiyai, Kompol Sarifudin Ahmad, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan Satreskrim bersama Tim Khusus Polres Deiyai terhadap perkara pencurian dan pembakaran pada Selasa (7/7).

Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku yang mengendarai sepeda motor bersama istrinya berhasil melarikan diri.

Polisi kemudian mengamankan istri pelaku untuk dimintai keterangan.

"Dari hasil pemeriksaan, istri pelaku mengakui bahwa suaminya menguasai senjata api rakitan. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satreskrim langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku," ujar Kompol Sarifudin, Sabtu (11/7).

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita tiga pucuk senpi rakitan laras panjang, satu pucuk senapan angin, 54 butir amunisi, empat unit handy talky (HT), serta satu teleskop yang digunakan untuk senjata laras panjang.

Selain itu, petugas turut mengamankan empat batang bambu shockbreaker motor yang diduga dijadikan bahan pembuatan senpi rakitan, dua bilah pisau badik, satu kapak, satu bilah samurai, satu lembar Bendera Bintang Kejora, lima busur panah, 74 anak panah, 55 anak panah yang belum dirakit, 50 batang besi runcing, tiga piringan cakram sepeda motor yang diduga akan dimodifikasi menjadi senjata tajam, serta dua unit sepeda motor.

Menurut Kapolres, pemilik seluruh barang bukti tersebut masih dalam pengejaran.

Pelaku diketahui merupakan DPO yang diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari pembakaran, pencurian, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, hingga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

"Pelaku diduga telah berulang kali melakukan tindak pidana. Saat ini sedikitnya terdapat empat laporan polisi yang telah diterima terkait perbuatannya. Kami akan terus melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Polres Deiyai juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting untuk mempercepat proses penangkapan.

Kapolres meminta masyarakat tetap tenang, tidak mudah terpengaruh isu yang dapat mengganggu keamanan, dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.

"Polres Deiyai akan terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Deiyai," pungkasnya. (mas)