Lewati ke konten utama

Terkait Penembakan Briptu Anumerta Alvando Steve Karamoy, Satgas OPS Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Kodap III Dulla Intan Jaya

Redaksi Fajar PapuaPenulis
MustofaEditor
13.40 WIT2 menit baca100 dibaca
Terduga anggota KKB yang diamankan Satgas Ops Damai Cartenz di Intan Jaya.
Terduga anggota KKB yang diamankan Satgas Ops Damai Cartenz di Intan Jaya.Foto / Papua Tengah
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Upaya mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Briptu Anumerta Alvando Steve Karamoy terus dilakukan aparat penegak hukum.

Dalam pengembangan penyidikan, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan seorang pria berinisial PP (25) alias P yang diduga memiliki keterkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Dulla di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

Selain mengamankan PP, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang kini dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, membenarkan pengamanan tersebut. Ia menjelaskan, PP diamankan tim gabungan pada Rabu (24/6) sekitar pukul 14.00 WIT di Kampung Bajemba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.

"Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Pos Satgas Damai Cartenz untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya, Kamis (25/6).

Yusuf mengatakan, pengamanan terhadap PP merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/I/2024/SPKT/RES.INTAN JAYA terkait penembakan Pos Tower Satgas Tindak Intan Jaya pada 19 Januari 2024 yang mengakibatkan gugurnya Briptu Anumerta Alvando Steve Karamoy.

Menurutnya, penyidik kini masih mendalami dugaan keterlibatan PP dalam peristiwa tersebut serta sejumlah gangguan keamanan lainnya yang terjadi di Intan Jaya sepanjang tahun 2026.

"Seluruh informasi tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta memastikan fakta hukum secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Atas dugaan keterlibatannya, PP dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1), Pasal 466 ayat (3), dan/atau Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan maupun pembunuhan berencana.

Namun demikian, Yusuf menegaskan penerapan pasal tersebut masih dalam proses pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, mengatakan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas setiap aksi kekerasan bersenjata yang menimbulkan korban jiwa di Papua.

"Setiap informasi yang diperoleh di lapangan akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa maupun mengganggu stabilitas keamanan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, menyebut proses penyelidikan terhadap PP masih terus berlangsung guna melengkapi alat bukti dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan berbagai tindak pidana di Papua Tengah. (ron)