Timika, fajarpapua.com –
KPU Kabupaten Mimika mengelar konsolidasi dengan Kepala Kelurahan dan Ketua RT terkait persiapan pemutahiran daftar pemilih untuk Pilkada Kabupaten Mimika 2024 yang digelar pada Senin (27/5).
Kegiatan menghadirkan Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mimika Damaris Tappi, Koorliv Pelanggaran Bawaslu Mimika Diana Daime dan Kasi Pidum Kejari Mimika Febiana Wilma Sorbu SH sebagai pembicara.
Kordiv Data KPU Mimika, Budiono mengatakan pihaknya mengundang semua RT untuk mengikuti kegiatan bertujuan untuk melakukan evaluasi bersama pelaksanaan Pemilu 2024.
Pasalnya dalam Pemilu yang dilaksanakan 14 Februari 2024 lalu banyak persoalan di tingkat RT terutama form C6 pemberitahuan (undangan) yang banyak tidak sesuai dengan identitas penerima.
Selain itu, KPU Mimika juga mendapati pencatatan data Pantarlin tidak maksimal, dan peta TPS tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Saat pelaksanaan Pemilu 2024 lalu juga banyak ditemukan pemilih yang ditolak karena tidak memiliki undangan sebagaimana ketentuan.
Padahal lanjutnya ada sanksi besar bagi orang yang menolak karena bisa berdampak pada perbuatan yang melanggar hukum atau pidana.
Budiono menegaskan form C6 (undangan) bukanlah patokan seseorang bisa mencoblos tetapi untuk memastikan masyarakat yang memilih mempunyai KTP sesuai dengan DPT.
“Kalau hanya bedasarkan undangan, untuk apa KPU mengeluarkan anggaran yang besar untuk pemutahiran data, mindset ini yang harus dirubah,” ungkapnya
Warga Tidak Tertib Administrasi
Menurut Budiono di Kabupaten Mimika saat ini masih banyak warga yang tidak tertib administrasi maupun data kependudukannya.
Salah satu contoh ujarnya, saat ini ada sekitar 850 warga di Kelurahan Dingonarama yang tidak ada nomor RT di KTP mereka.
“Inilah yang membuat KPU Mimika bingung menentukan letak TPS warga saat Pemilu 2024 lalu,” katanya.
Terkait data kependudukan yang menjadi dasar penetapan daftar pemilih tetap, menurut Budiono, KPU hanya sebagai penguna.
“Sedangkan yang memiliki data Kemendagri. Kita tidak bisa pungkiri, masyarakat masih kurang tertib dalam admistrasi kependudukkan sehingga memang banyak yang perlu dibenahi. Ketua RT, saya rasa lebih memahami kondisi real di lapangan terkai data,” jelasnya. (moa)