BERITA UTAMAEDITORIALPAPUA

Tipu Calon Pekerja, Wanita di Serang Raup Rp 88 Juta

142
×

Tipu Calon Pekerja, Wanita di Serang Raup Rp 88 Juta

Share this article
ilustrasi penipuan

Serang, fajarpapua.com — Kepolisian Polres Serang berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan seorang wanita berinisial FR (27) yang menjanjikan pekerjaan di salah satu pabrik besar di wilayah Kabupaten Serang. Aksi tipu-menipu ini dilaporkan merugikan sedikitnya tujuh orang pencari kerja hingga mencapai total sekitar Rp 88 juta.

Menurut keterangan Kapolres Serang, pelaku mengaku dapat memasukkan korban menjadi karyawan di pabrik sepatu PT Nikomas Gemilang. Untuk meyakinkan para korban, FR meminta sejumlah uang sebagai biaya pengurusan penempatan kerja, yakni mencapai Rp 18 juta per orang. Uang tersebut diterima pelaku baik secara tunai maupun lewat transfer.

iklan

Setelah menerima uang dari para korban, pelaku memberikan surat panggilan wawancara dan tes kerja. Namun belakangan terungkap bahwa dokumen yang diberikan kepada korban palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh pihak perusahaan. Ketika salah satu korban memastikan langsung ke bagian HRD PT Nikomas Gemilang, perusahaan menyatakan bahwa pihaknya tidak mengenal surat panggilan tersebut.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke pihak kepolisian. Pada Kamis malam (19/2/2026), polisi menangkap pelaku di rumahnya di Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Dari tangan FR, polisi menyita barang bukti berupa kwitansi penerimaan uang dan beberapa surat panggilan wawancara yang diduga palsu.

Kasat Reskrim Polres Serang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa menjanjikan pekerjaan dengan imbalan sejumlah uang. Penipuan jenis ini telah banyak merugikan pencari kerja yang sedang berusaha memperbaiki nasib.

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP