Jayapura, fajarpapua.com– Polda Papua berhasil mengungkap kasus penipuan melalui media sosial di wilayah Papua.
Para pelaku penipuan yang berhasil ditangkap polisi ini masing-masing N (47), NF (17), dan I (25).
Dir Reskrimsus Kombes Pol Ade Sapari mengungkapkan, ke tiga pelaku menyebar informasi palsu tentang warisan sebesar RP 50.000.000.000 di Makassar dengan modus melakukan manipulasi informasi.
“Para tersangka menggunakan nomor handphone dan akun WhatsApp yang mengaku sebagai pegawai bank untuk menyebar berita bohong, memanipulasi informasi, dan memberikan kesan otentik pada data elektronik untuk menipu korban,” ujar Dir Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Ade Sapari disampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo dan Kasubdit Siber Dit Reskrimsus Polda Papua, Kompol Whisnu Perdana Putra, Kamis (7/12).
Dari ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti handphone, SIM card, buku tabungan, kartu ATM, stempel, dan perhiasan.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal 12 miliar rupiah,”ucapnya.
Sementara Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming uang besar.
Selain itu warga diminta melakukan konfirmasi kepada keluarga sebelum merespons tawaran uang melalui telepon.
“Polisi juga membuka saluran pengaduan melalui saluran 110 Polri, website Direktorat Kriminal Khusus, dan akun media sosial Bid Humas Polda Papua untuk melaporkan kasus penipuan secara online,”pungkas Benny.(hsb).