Lewati ke konten utama

Melawan Saat Ditangkap, Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Merauke Dihadiahi Timah Panas

Redaksi Fajar PapuaPenulis
MustofaEditor
08.06 WIT2 menit baca118 dibaca
Pemuda berinisial ASB (duduk) terduga pelaku kasus percobaan pemerkosaan saat ditangkap Satreskrim Polres Merauke.
Pemuda berinisial ASB (duduk) terduga pelaku kasus percobaan pemerkosaan saat ditangkap Satreskrim Polres Merauke.Foto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Merauke, fajarpapua.com – Seorang pemuda berinisial ASB (25), terduga pelaku kasus percobaan pemerkosaan dan perbuatan cabul terpaksa dihadiahi timah panas oleh personel Satreskrim Polres Merauke setelah mengabaikan peringatan petugas untuk menyerahkan diri dan tidak melakukan perlawanan saat proses penangkapan, Minggu (12/7).

Penindakan tegas terukur itu dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Merauke yang dipimpin Kasat Reskrim bersama KBO Satreskrim Ipda Stevend E. Dapo setelah berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Mopah Lama, Merauke.

Sebelumnya, polisi menerima laporan dugaan percobaan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap korban berinisial RE yang terjadi di Jalan Payum, Kabupaten Merauke.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga membuntuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat melintas di lokasi yang sepi, korban diduga dihentikan secara paksa hingga terjatuh.

Pelaku kemudian diduga melakukan kekerasan dan berupaya melakukan perbuatan cabul.

Namun aksinya gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan sehingga menarik perhatian pengendara lain yang melintas.

Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan, Tim Resmob bergerak cepat memburu pelaku hingga berhasil menemukannya beberapa jam setelah kejadian.

Saat hendak diamankan, terduga pelaku disebut melakukan perlawanan terhadap petugas.

Setelah diberikan peringatan namun tidak diindahkan, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan sesuai prosedur kepolisian.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Merauke untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, polisi juga mengamankan satu buah kapak yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melengkapi alat bukti, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna kepentingan proses hukum.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polres Merauke menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya tindak kekerasan terhadap perempuan, dan mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (red)