Jayapura, fajarpapua.com – Polda Papua menyimpulkan ledakan mortir peninggalan Perang Dunia II yang terjadi di Kompleks Perikanan, Kabupaten Biak Numfor, pada 31 Mei 2026 dipicu aktivitas pemotongan mortir aktif oleh lima korban yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Kombes Pol Parasian Herman Gultom mengatakan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan lima orang dalam aktivitas membongkar mortir yang masih mengandung bahan peledak aktif.
“Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka,” kata Parasian saat konferensi pers didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito, Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, dan Kabid Laboratorium Forensik Polda Papua AKBP Dr I Gede Suhartawan, Kamis (16/7/2026).
Parasian menjelaskan, proses penyelidikan berlangsung cukup lama karena melibatkan bahan peledak serta identifikasi korban yang harus dilakukan secara ilmiah.
“Peristiwa ini melibatkan bahan peledak sehingga seluruh proses penyelidikan dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan alat bukti yang sah. Beberapa korban pada awalnya belum dapat diidentifikasi, namun berkat kerja keras Tim DVI Polda Papua seluruh korban akhirnya berhasil diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkan hasil identifikasi, ledakan tersebut menewaskan sembilan orang. Delapan korban meninggal di lokasi kejadian, sedangkan satu korban lainnya meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu, enam orang mengalami luka-luka dan 10 bangunan mengalami kerusakan, terdiri atas sembilan rumah warga dan satu rumah ibadah.
Selama penyidikan, polisi memeriksa 25 saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah ledakan terjadi.
Parasian mengatakan, penyidik menerapkan Pasal 308 subsider Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana ledakan yang membahayakan keamanan umum.
Namun, kelima tersangka tersebut juga merupakan korban yang meninggal dunia dalam ledakan tersebut. Karena itu, penyidikan terhadap mereka akan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penyidikan terhadap kelima tersangka akan dihentikan karena para tersangka telah meninggal dunia. Meski demikian, penyidikan terhadap asal-usul bahan peledak maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih terus dilakukan,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan musibah tersebut. Menurut dia, sejak ledakan terjadi pada 31 Mei 2026 sekitar pukul 14.45 WIT, Polres Biak Numfor bersama Polda Papua langsung mengamankan lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, hingga melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Di sisi lain, Kabid Laboratorium Forensik Polda Papua AKBP Dr I Gede Suhartawan menjelaskan, olah TKP baru dilakukan setelah Tim Penjinak Bom (Jibom) Satbrimob Polda Papua memastikan lokasi aman dari potensi ledakan susulan. Hasil pemeriksaan forensik menemukan titik pusat ledakan berada di kolong rumah warga dengan kawah berdiameter sekitar 3,6 meter dan kedalaman sekitar 80 sentimeter.
Tim Laboratorium Forensik juga mengamankan 111 barang bukti, antara lain sampel material lokasi ledakan, 88 serpihan logam, mata gergaji besi, mata gerinda, mesin gerinda, proyektil logam, botol berisi serbuk yang diduga sisa bahan peledak, serta pakaian korban.
Hasil uji laboratorium menunjukkan serpihan logam tersebut identik dengan mortir yang masih utuh dan berasal dari jenis yang sama. Pemeriksaan kimia forensik juga memastikan adanya kandungan trinitrotoluene (TNT), yakni bahan peledak berkategori high explosive.
“Berdasarkan hasil analisis ilmiah, ledakan dipicu aktivitas pemotongan mortir menggunakan gergaji besi. Gesekan mata gergaji dengan badan mortir menghasilkan panas yang mengenai pemicu ledakan sehingga mengaktifkan booster dan memicu detonasi muatan utama berupa TNT,” kata Gede.
Ia menambahkan, TNT tidak akan meledak hanya karena dibakar, melainkan membutuhkan rangkaian pemicu yang dalam kasus ini aktif akibat panas dari proses pemotongan mortir.
Sementara itu, Tim DVI Polda Papua Penata I Hamzah Chusaeni mengatakan, identifikasi korban yang tidak dapat dikenali secara visual dilakukan melalui pemeriksaan DNA.
Tim mengambil tiga sampel DNA pembanding dari keluarga korban serta 10 sampel jaringan tubuh korban yang kemudian diperiksa di Laboratorium DNA Pusdokkes Polri di Jakarta.
“Melalui pemeriksaan DNA tersebut, seluruh korban yang sebelumnya belum dapat dipastikan identitasnya akhirnya berhasil diidentifikasi dan telah diserahkan kepada keluarga masing-masing,” ujarnya.
Polda Papua mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, ataupun membongkar benda yang diduga merupakan bahan peledak atau sisa peninggalan perang. Masyarakat diminta segera melaporkan temuan benda mencurigakan kepada kepolisian atau TNI agar dapat ditangani sesuai prosedur dan mencegah terjadinya korban jiwa.(hsb)















