Lewati ke konten utama

Satgas MBG Mimika Matangkan Pemetaan Wilayah Prioritas, Penetapan Status 3T Harus Berdasarkan Kajian

Redaksi Fajar PapuaPenulis
FanEditor
15.35 WIT2 menit baca116 dibaca
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Mimika, Emanuel Kemong.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Mimika, Emanuel Kemong.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai mematangkan pemetaan wilayah yang menjadi prioritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan wilayah berstatus tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dinilai harus melalui kajian yang komprehensif agar program tepat sasaran.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Program MBG Kabupaten Mimika, Emanuel Kemong mengatakan, penentuan wilayah 3T tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena akan berpengaruh terhadap pelaksanaan program.

"Kategori tertinggal, terdepan, dan terluar harus dipahami dengan baik. Jangan sampai terjadi kesalahan dalam menentukan wilayah sasaran karena hal itu akan berpengaruh terhadap pelaksanaan program ke depan," kata Emanuel, Kamis (16/7/2026).

Menurut Emanuel, salah satu indikator yang perlu menjadi pertimbangan dalam pemetaan adalah kondisi perekonomian masyarakat di setiap wilayah. Daerah yang telah berkembang secara ekonomi dinilai tidak lagi menjadi prioritas, sedangkan wilayah dengan kondisi ekonomi yang masih terbatas dapat diusulkan sebagai kawasan prioritas.

"Wilayah yang ekonominya sudah berkembang tentu berbeda dengan daerah yang masih memiliki keterbatasan. Karena itu, kondisi riil di lapangan harus menjadi dasar dalam menentukan wilayah prioritas," ujarnya.

Sementara itu, Pendamping Kepala Regional Papua Tengah, Suherman Bondar, mengatakan hingga saat ini belum ada penetapan resmi wilayah 3T di Kabupaten Mimika yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.

Namun, pemerintah daerah memiliki kesempatan mengusulkan wilayah yang dinilai memenuhi kriteria. Usulan tersebut harus didukung hasil penelusuran dan kajian sebelum disampaikan kepada pemerintah pusat untuk diverifikasi.

"Daerah dapat mengajukan usulan apabila memang terdapat wilayah yang dianggap memenuhi kriteria. Selanjutnya, usulan itu akan diverifikasi dan diputuskan oleh pemerintah pusat apakah layak ditetapkan sebagai wilayah 3T atau tidak," kata Suherman.

Ia berharap proses pemetaan yang akurat dapat memastikan Program Makan Bergizi Gratis menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan, terutama di wilayah dengan akses layanan dan kondisi sosial ekonomi yang masih terbatas.(moa)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.