Lewati ke konten utama

Cegah Korupsi, KPK Gelar Rakor Perbaikan Tata Kelola Dana Otsus di Tanah Papua

Redaksi Fajar PapuaPenulis
FanEditor
16.45 WIT3 menit baca82 dibaca
Ketua KPK Setyo Budiyanto  bersama Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen saat membuka rapat koordinasi Evaluasi Dana Otsus
Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen saat membuka rapat koordinasi Evaluasi Dana OtsusFoto / Pemerintahan
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (rakor) perbaikan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebagai upaya memperkuat pencegahan korupsi di seluruh wilayah Tanah Papua.

Rakor yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua, Kamis (16/7/2026), dihadiri Ketua KPK Setyo Budiyanto, para gubernur, bupati, wali kota, pimpinan DPRP, Majelis Rakyat Papua (MRP), perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, BPKP, BPK, serta unsur Forkopimda se-Tanah Papua.

Dalam sambutan Gubernur Papua yang dibacakan Wakil Gubernur Papua Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, Pemerintah Provinsi Papua mengapresiasi inisiatif KPK dan kementerian/lembaga yang menggelar forum tersebut sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Aryoko mengatakan, rakor menjadi momentum memperkuat komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas, khususnya dalam pengelolaan Dana Otsus, perencanaan dan penganggaran pembangunan, serta pengadaan barang dan jasa.

"Dana Otonomi Khusus merupakan amanah yang harus dijaga bersama. Dana tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan kesejahteraan Orang Asli Papua," katanya.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan anggaran, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengelolaan hibah dan bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa, hingga pertanggungjawaban keuangan.

Karena itu, Aryoko menilai upaya pencegahan harus menjadi prioritas melalui penguatan sistem, peningkatan transparansi, dan pembangunan budaya integritas di seluruh jenjang pemerintahan.

Menurutnya, keberhasilan pencegahan korupsi membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, aparat pengawas internal pemerintah, aparat penegak hukum, DPRP, MRP, perguruan tinggi, dunia usaha, media, hingga masyarakat.

"Pencegahan korupsi akan berhasil apabila menjadi gerakan bersama untuk menjaga kepercayaan publik," ujarnya.

Aryoko menambahkan, komitmen tersebut sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Papua, yakni Papua CERAH (Cerdas, Sejahtera, dan Harmoni), yang menempatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan responsif sebagai fondasi pembangunan.

Ia juga mengajak seluruh kepala daerah di Tanah Papua memastikan setiap kebijakan, program, dan Dana Otsus benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kualitas hidup.

"Kita jangan pernah memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan. Papua hanya akan maju apabila seluruh elemen bangsa berjalan bersama dalam semangat persaudaraan, gotong royong, saling mengawasi, dan saling mengingatkan," katanya.

Aryoko berharap rakor menghasilkan kesepakatan, rencana aksi konkret, mekanisme pengawasan yang efektif, serta tindak lanjut yang dapat diterapkan secara konsisten di seluruh Tanah Papua.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pertemuan tersebut bertujuan memperkuat komitmen seluruh kepala daerah di Tanah Papua dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, terutama pengelolaan Dana Otsus.

Ia menjelaskan, upaya tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Bappenas, Kementerian Keuangan, LKPP, BPKP, dan BPK, agar evaluasi dan perbaikan dapat dilakukan secara menyeluruh.

"Kepala daerah saat ini memasuki tahun kedua masa pemerintahan. Hal-hal yang belum sesuai akan dievaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan berbagai pihak untuk dilakukan perbaikan," katanya.

Setyo menjelaskan, KPK juga melakukan monitoring terhadap delapan sektor yang dinilai rawan penyimpangan, di antaranya pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, hingga barang milik daerah.

Ia mencontohkan masih adanya aset daerah yang belum dikembalikan meski pejabat yang menggunakan telah pensiun. "Semua itu harus dikaji kembali agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.