Timika, fajarpapua.com -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Mimika, Papua Tengah telah melakukan pembayaran klaim jaminan sebesar Rp119,62 miliar kepada 4.409 orang peserta program sejak 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika Andhika Catur Putra di Timika, Rabu, mengatakan pembayaran klaim tersebut terdiri atas lima program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk klaim JHT, katanya, dibayarkan kepada 4.146 peserta, kemudian klaim JKK dibayarkan kepada 52 peserta, JKM kepada 68 peserta, JP kepada 119 peserta dan JKP dibayarkan kepada 24 peserta.
"Pekerja yang mengajukan klaim khususnya JHT, tidak hanya dari Mimika saja, namun ada juga dari luar Mimika. Untuk yang dari luar Mimika dapat diajukan secara daring melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id," jelas Andhika.
Andhika menyebut BPJAMSOSTEK Mimika berkomitmen penuh untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada seluruh pekerja, terutama yang mengalami risiko berkaitan dengan pekerjaannya.
"Kami mengharapkan seluruh pekerja atau ahli waris penerima manfaat dapat terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan sehingga mencegah terjadinya kemiskinan baru akibat berkurangnya atau hilangnya penghasilan sehari-hari setelah terjadinya risiko sosial yang berkaitan dengan pekerjaannya," ujarnya.
Hingga akhir Juni 2026, BPJAMSOSTEK Mimika telah melindungi lebih dari 130 ribu tenaga kerja di Mimika. Mimika merupakan salah satu daerah dengan jumlah tenaga kerja terbanyak di seluruh Tanah Papua karena keberadaan perusahaan tambang tembaga dan emas PT Freeport Indonesia dan ratusan perusahaan subkontraktornya.
Dari jumlah itu, tenaga kerja yang aktif dilindungi terdiri dari peserta penerima upah (PU) sebanyak 38.695 orang, peserta bukan penerima upah (BPU) sebanyak 43.311 orang dan peserta jasa konstruksi (Jakon) sebanyak 46.449 orang.
Andhika menekankan pentingnya seluruh tenaga kerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah terlindungi melalui program BPJAMSOSTEK.
"Sudah seharusnya seluruh pekerja terdaftar sebagai peserta agar saat terjadi risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.(ant)










