Lewati ke konten utama

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Cenderawasih SP 2 Timika

Redaksi Fajar PapuaPenulis
FanEditor
20.40 WIT2 menit baca303 dibaca
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Mimika.
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Mimika.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap pengedar narkotika jenis Sabu berinisial OT (44) di Jalan Cenderawasih SP 2, lorong samping Kantor Pertanahan Timika, Kamis (16/7) sekitar pukul 12.30 WIT.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 16 Juli 2026.

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Setelah menerima informasi sekitar pukul 11.00 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 12.30 WIT, petugas mencurigai seorang pria yang memarkirkan sepeda motornya sambil mondar-mandir dan terus melihat telepon genggamnya," ujar Hempy.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 20 paket kecil sabu yang disimpan dalam potongan pipet plastik berwarna hitam.

"Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Selain 20 paket sabu, polisi turut menyita dua kantong plastik warna ungu yang digunakan sebagai pembungkus paket sabu, satu unit telepon genggam Realme C12 warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna hijau putih yang diduga digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Iptu Hempy Ona menegaskan, Polres Mimika akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Mimika,"ujarnya.(ron)