Jayapura, fajarpapua.com- Oknum Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura berinisial KH dilaporkan kepada pihak kepolisian atas kasus penipuan terhadap seorang pengusaha, DIA (52).
Korban DIA mengaku telah mengalami kerugian senilai Rp 296.900.000, atas tindakan penipuan oleh KH.
Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro mengatakan Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura tengah menangani kasus penipuan tersebut.
“Laporannya baru dibuat Sabtu (4/11) kemarin, dengan pelapor atau korban berinisial DIA (52) dan terlapor KH yang merupakan oknum pimpinan di DPRD Kabupaten Jayapura,” ujar AKP Sugarda , Senin (6/11/2022).
Lebih lanjut Sugarda menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan korban kasus tersebut bermula saat keduanya bertemu, terlapor menjanjikan proyek pembangunan kepada korban sehingga korban harus memberikan uang kepada telapor.
“DIA memberikan uang kepada KH bertahap, pertama di bulan Mei 2021, korban memberikan uang sebesar Rp. 201.900.000, lalu di bulan Juli Rp. 5.000.000. Kemudian di bulan Agustus 2022 Rp. 70.000.000, November Rp. 10.000.000, dan terakhir di bulan September 2023 sebesar Rp. 10.000.000, dengan total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp. 296.900.000, beserta bukti kwitansi penerimaan uang,” kata Sugarda.
Ia mengatakan, kasus penipuan ini masih dalam penyelidikan. “Rencananya kami akan melakukan pemanggilan terhadap terduga terlapor dalam minggu ini, sementara baru pihak korban yang baru dimintai keterangan,” ujarnya.(hsb).