Jayapura, fajarpapua.com- Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda mengatakan telah melayangkan surat panggilan terhadap oknum pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura berinisial KH terlapor dan terduga penipuan kepada seorang pengusaha di Jayapura.
KH dipanggil polisi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penipuan senilai Rp 201.900.000 yang dilakukannya kepada pengusaha berinisial DIA. Namun, di kesempatan pertama itu, KH mangkir alias tak menghadiri panggilan tanpa alasan jelas.
“Yang bersangkutan KH kita panggil Senin (13/11). Memang ini masih panggilan pertama ya, tapi belum hadir. Beliau ada kegiatan. Ini beliau sampaikan minggu ini penuhi panggilan,” kata AKP Sugarda melalui pesan Whatsaap, Rabu (15/11/2023).
Menurut dia, apabila KH dalam minggu ini tidak bisa hadir di Polres Jayapura maka akan diterbitkan panggilan kedua sebagai saksi. “Yang bersangkutan statusnya masih saksi. Kalau tidak hadir kita terbitkan panggilan ke dua,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Senin (6/11) oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura, KH, dilaporkan atas dugaan penipuan terhadap pengusaha berinisial DIA (52).
Lebih lanjut Sugarda menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan korban bahwa kasus tersebut bermula saat keduanya bertemu dimana terlapor menjanjikan proyek pembangunan kepada korban sehingga korban memberikan uang kepada terlapor agar mendapatkan proyek tersebut.
Korban DIA memberikan uang pada KH bertahap pertama di bulan Mei 2021 sebesar Rp. 201.900.000, lalu bulan Juli Rp. 5.000.000. Kemudian di bulan Agustus 2022 Rp. 70.000.000, November Rp. 10.000.000, dan terakhir di bulan September 2023 sebesar Rp. 10.000.000, dengan total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp. 296.900.000, beserta bukti kwitansi penerimaan uang.
Ia mengatakan, kasus penipuan ini masih dalam penyelidikan.(hsb)