BERITA UTAMAJayapura

Dijanji Tiga Proyek Bernilai Ratusan Miliar di Papua, Seorang Kontraktor Tertipu Rp 1 Miliar

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
82
×

Dijanji Tiga Proyek Bernilai Ratusan Miliar di Papua, Seorang Kontraktor Tertipu Rp 1 Miliar

Share this article
IMG 20230930 WA0064
Pelaku saat dimintai keterangan

Jayapura, fajarpapua.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura saat ini tengah menangani kasus penipuan yang menimpa seorang kontraktor berinisial OS (47) asal Kabupaten Jayapura.

Dalam kasus penipuan dengan modus menjanjikan pengerjaan proyek ini korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp 1 Miliar.

ads

Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, saat ditemui di ruang kerjanya Sabtu, (30/9) mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya sudah menahan seorang tersangka berinisial TW (49).

Berdasar keterangan korban diketahui kasus in berawal saat dirinya diperkenalkan dengan pelaku TW (49) oleh saksi S (42) dan kemudian bertemu di salah satu cafe yang ada di Sentani pada 11 Juni 2023.

Dalam pertemuan tersebut TW mengaku mengenal seseorang berinisial IM yang bekerja di Kementerian PU & PR RI yang menjanjikan 3 proyek besar di Papua bernilai puluhan miliar.

“Diantaranya pembangunan gedung sekolah di Kabupaten Merauke dengan nilai Rp 35 miliar,”ungkap Kasat Reskrim Iptu Sugarda.

Untuk proyek di Merauke ini, TW meminta korban menyiapkan dana sebesar Rp 250 juta dan untuk proyek Jalan di Elelim dengan nilai proyek sebesar Rp 63 miliar, korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta.

Selain itu TW juga menjanjikan proyek penanganan longsor di Puncak Jaya dengan nilai Rp 28 miliar, serta meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp 250 juta.

“Total proyek yang dijanjikan pelaku TW kepada korban keseluruhannya sebesar Rp 126 miliar,” ujarnya

Kasat Reskrim mengungkapkan, usai pertemuan korban menyanggupi dan telah mentransfer uang ke pelaku dengan total Rp 1 miliar yang dikirim dalam tiga tahap.

“Saat ini pelaku TW sudah kami tahan, dari hasil penyelidikan diketahui yang bersangkutan telah mentransfer sebesar Rp 600 juta ke IM yang menurut pelaku merupakan orang di Kementrian PU & PR,” jelasnya.

Untuk IM sendiri lanjutnya telah dilayangkan surat panggilan yang ke 2 namun belum hadir karena yang bersangkutan diluar kota atau berdomisili di Provinsi Jawa Barat.

Sugarda menjelaskan, pelaku TW terancam pasal 378 KUHP dan / atau pasal 372 KUHPIDANA JO pasal 55
ayat (1) KUHP JO. pasal 64 ayat (1) KUH PIDANA
tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *