
Mimika
Bupati Mimika Batasi Jam Kerja ASN dan Honorer di Lingkup Pemda Selama Ramadhan, Hanya Sampai Jam 1 Siang
Timika, fajarpapua.com - Bupati Mimika Eltinus Omaleng melalui surat edaran nomor 019/202/2021 tertanggal 13 April 2021 menetapkan batasan jam kerja bagi ASN dan Non ASN di lingkungan Pemda Mimika. Da
Oleh fajar Papua
