BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Bupati Mimika Batasi Jam Kerja ASN dan Honorer di Lingkup Pemda Selama Ramadhan, Hanya Sampai Jam 1 Siang

pngtree vector tick icon png image 1025736
16
×

Bupati Mimika Batasi Jam Kerja ASN dan Honorer di Lingkup Pemda Selama Ramadhan, Hanya Sampai Jam 1 Siang

Share this article
Kantor Bupati Mimika
Kantor Sentral Pemerintahan Daerah Mimika.

Timika, fajarpapua.comBupati Mimika Eltinus Omaleng melalui surat edaran nomor 019/202/2021 tertanggal 13 April 2021 menetapkan batasan jam kerja bagi ASN dan Non ASN di lingkungan Pemda Mimika.

Dalam surat yang ditujukkan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu, Bupati Eltinus mengatakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mimika, maka diatur jam kerja sebagai berikut:

ads

Pertama penetapan jam kerja pada hari hari Senin s/d Kamis pukul 09.00 Wit s/d pukul 13.00 WIT.
Waktu Istirahat pukul 11.30 Wit s/d 12.00 Wit.

Sedangkan hariJumat pukul 09.00 WIT s/d pukul 13.00 Wit. Waktu Istirahat Pukul 11.00 Wit s/d 12.30 Wit.

Bupati Omaleng mengatakan, surat edaran tersebut mulai berlaku tanggal 13 April s/d 13 Mei 2021.

Kedua, jam kerja Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a, berlaku bagi ASN dan honorer yang melaksanakan tugas di kantor (work from office) maupun yang bekerja di rumah/tempat (work from home).

Ketiga, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah harus memastikan tidak terganggunya penyelenggaraan pelayanan publik pada OPD masing-masing.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *