Lewati ke konten utama

Oknum Media yang Dilaporkan ke Polres Mimika Ternyata Sudah Divonis Bersalah Dewan Pers, Kuasa Hukum : Sudah Tepat Jalur Pidana

Redaksi Fajar PapuaPenulis
11.09 WIT4 menit baca741 dibaca
Risalah putusan Dewan Pers
Risalah putusan Dewan PersFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Keputusan kuasa hukum Johannes Rettob yakni Marvey Dangeubun Cs mempidanakan salah satu media online di Polres Mimika ternyata memiliki landasan hukum yang kuat. Sebab, media yang sama pernah terjerat dalam kasus menyebarkan berita bohong terhadap Johannes Rettob pada tahun 2024 lalu dan divonis bersalah oleh Dewan Pers.

"Karena melakukan pelanggaran yang sama tapi dengan kebohongan yang sangat masif makanya kami lapor ke Polres Mimika, jadi sangat wajar kalau kasus ini sekarang masuk ranah pidana," ungkap Marvey kepada awak media, Selasa (22/9).

Media siber (PN) sebelumnya telah dinyatakan melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh Dewan Pers dalam sengketa pemberitaan dengan Johannes Rettob.

Hal tersebut tertuang dalam Risalah Penyelesaian Dewan Pers Nomor 35/Risalah-DP/X/2024 tentang Pengaduan Johannes Rettob terhadap Media Siber PN yang ditandatangani di Jakarta pada 30 Oktober 2024 oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana.

Dalam risalah tersebut, Dewan Pers menyatakan terdapat pelanggaran etik terhadap empat berita yang diadukan Johannes Rettob.

Keempat berita tersebut masing-masing berjudul “Astaga!! Menjelang Akhir Masa Jabatan, Johanes Rettob Tinggalkan Defisit 800 Miliar”, “Perjalanan Dinas Johanes Rettob Cs Menjadi Pintu Masuk Bagi Jaksa Bongkar TPPU”, “Kasud Hukum TPPU Menanti Johanes Rettob Selesai Pilkada”, serta “Lakukan Roling Tanpa Ijin Tertulis Dari Kemendagri, Johanes Rettob Harus Didiskualifikasi”.

Pengaduan tersebut disampaikan Johannes Rettob melalui kuasa hukum dari Kantor Yayasan Bantuan Hukum Marvey Dangeubun pada 24 September 2024.

Dewan Pers kemudian melakukan klarifikasi terhadap Pengadu dan Teradu pada 30 Oktober 2024 melalui aplikasi Zoom. Kedua pihak hadir dalam proses tersebut.

Dalam klarifikasinya, Johannes Rettob menyatakan pemberitaan tersebut memuat informasi yang menurutnya bohong, tidak akurat dan tidak dilandasi hal yang benar tentang dirinya. Ia juga menyatakan pemberitaan tersebut menggiring opini publik dan merugikan dirinya yang saat itu menjadi salah satu calon Bupati Mimika.

Johannes Rettob juga menyatakan tidak pernah dikonfirmasi oleh media tersebut terkait pemberitaan yang diadukan.

Sementara itu, pihak PN menyatakan berita yang dimuat memiliki sumber informasi dan sebelum diterbitkan telah dibahas dalam grup WhatsApp redaksi.

Pihak media juga menyatakan telah berupaya menghubungi Johannes Rettob melalui WhatsApp dan telepon, namun tidak mendapat tanggapan.

Dewan Pers kemudian menilai pemberitaan tersebut melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Dewan Pers menyatakan pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Dalam ketentuan tersebut, setiap berita harus melalui proses verifikasi, sedangkan berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Dalam risalah itu juga disebutkan bahwa media yang diadukan belum terdata di Dewan Pers.

Setelah menerima penilaian Dewan Pers, Pengadu dan Teradu sepakat menyelesaikan sengketa pemberitaan tersebut secara etik di Dewan Pers.

Pihak media diwajibkan melayani Hak Jawab dari Johannes Rettob secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca paling lambat 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

Media yang sama juga diwajibkan memuat catatan di bawah Hak Jawab yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan telah dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Hak Jawab juga wajib ditautkan pada berita awal yang diadukan.

Selain itu, pihak media diwajibkan melaporkan bukti tindak lanjut Risalah Penyelesaian kepada Dewan Pers paling lambat 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.

Dewan Pers juga memberikan sejumlah rekomendasi, diantaranya kewajiban menjaga independensi jurnalistik, khususnya dalam peliputan Pilkada di Mimika.

Media tersebut diwajibkan segera mengajukan proses pendataan atau verifikasi perusahaan pers ke Dewan Pers paling lambat enam bulan setelah risalah ditandatangani.

Penanggung jawab media juga diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional paling lambat enam bulan sejak penandatanganan risalah.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, media tersebut diwajibkan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Risalah tersebut menegaskan bahwa kedua pihak sepakat mengakhiri sengketa pemberitaan secara etik di Dewan Pers dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali apabila kesepakatan yang telah dibuat tidak dilaksanakan.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa tidak melayani Hak Jawab dapat dikenakan ketentuan pidana berupa denda paling banyak Rp500 juta sebagaimana Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Risalah Penyelesaian tersebut ditandatangani di Jakarta pada 30 Oktober 2024 oleh Dewan Pers melalui Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana.(red)