BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Menteri PANRB Tetapkan Batasan Jam Kerja Bagi ASN di Instansi Pemerintah, Wajib Baca Perubahannya !!!

pngtree vector tick icon png image 1025736
3
×

Menteri PANRB Tetapkan Batasan Jam Kerja Bagi ASN di Instansi Pemerintah, Wajib Baca Perubahannya !!!

Share this article
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo

Timika, fajarpapua.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Surat Edaran Nomor
09 tahun 2021 menetapkan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijiriah bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

MenPANRB Tjahjo Kumolo dalam surat edaran yang diterima redaksi fajarpapua.com, Jumat (9/4) malam menyatakan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Instansi Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai berikut;

ads

1) Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan kriteria.

Adapun jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah ditetapkan sebagai berikut:

a. Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
1). Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 -15.00.
Waktu istirahat pukul: 12.00 – 12.30

2) Hari Jumat, pukul: 08.00 – 15.30
Waktu istirahat pukul: 11.30- 12.30

b. Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
1) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 – 14.00.
Waktu istirahat pukul: 12.00 – 12.30

2) Hari Jumat pukul: 08.00 – 14.30
Waktu istirahat pukul: 11.30 -12.30

  1. Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (workfrom office) maupun di rumah/tempat tinggal (workfrom home).
  2. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada angka 2 sejumlah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *