Lewati ke konten utama

Menteri PANRB Tetapkan Batasan Jam Kerja Bagi ASN di Instansi Pemerintah, Wajib Baca Perubahannya !!!

fajar PapuaPenulis
03.02 WIT2 menit baca36 dibaca
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo
Menteri PANRB, Tjahjo KumoloFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

5. Dalam penerapan Jam Kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.

6. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah di lingkungan instansinya dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.(red)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.