Lewati ke konten utama

Pemkab Mimika Dorong Seluruh OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Redaksi Fajar PapuaPenulis
14.47 WIT3 menit baca90 dibaca
Foto bersama para peserta Sosialisasi Surat Edaran Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Naskah Dinas di Timika.
Foto bersama para peserta Sosialisasi Surat Edaran Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Naskah Dinas di Timika.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika terus memperkuat transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan dengan mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada naskah dinas.

Penerapan TTE dinilai dapat mempercepat proses administrasi pemerintahan, mengurangi penggunaan kertas, meningkatkan efisiensi pengarsipan sekaligus memperkuat keamanan dokumen resmi pemerintah.

Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Petrus Pali Amba, mengatakan perkembangan teknologi informasi menuntut pemerintah menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, efektif, efisien dan transparan.

Hal tersebut disampaikan Petrus saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Naskah Dinas di Timika.

Menurutnya, transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan yang harus dilaksanakan bersama oleh seluruh aparatur pemerintah.

“Transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan bukan lagi sekadar pilihan, tetapi merupakan kebutuhan yang harus kita laksanakan bersama,” ujarnya.

Petrus menjelaskan, penerapan TTE di lingkungan Pemkab Mimika diharapkan mampu memangkas proses administrasi, mempercepat penandatanganan dan distribusi dokumen, sekaligus mengurangi penggunaan kertas.

Namun, ia menegaskan penerapan TTE tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menggunakan teknologi. Sistem tersebut membutuhkan komitmen, kedisiplinan, pemahaman serta perubahan pola kerja dari seluruh aparatur.

Karena itu, sosialisasi tersebut dinilai penting untuk menyamakan pemahaman perangkat daerah mengenai tata cara, mekanisme, kewenangan, keamanan dan tanggung jawab dalam penggunaan TTE.

“Kalau ada hal-hal yang belum dipahami, hendaknya ditanyakan dan didiskusikan bersama narasumber. Setelah kegiatan ini, seluruh perangkat daerah diharapkan memiliki pemahaman dan kesiapan yang sama dalam menerapkan TTE,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika, Yan S. Purba, mengatakan penerapan TTE merupakan bagian dari peralihan menuju pemerintahan digital sekaligus mendukung konsep smart governance di lingkungan Pemkab Mimika.

Hal tersebut disampaikan Yan saat diwawancarai wartawan di salah satu hotel di Timika, Selasa (22/9/2026), usai kegiatan sosialisasi TTE pada naskah dinas.

Menurut Yan, penggunaan TTE memberikan efisiensi dalam administrasi, terutama dalam mengurangi penggunaan kertas dan mendukung sistem pengelolaan arsip secara elektronik melalui SRIKANDI.

“Fungsinya untuk efisiensi penggunaan kertas. Kalau sistem elektronik sudah berjalan, pengarsipan juga menjadi lebih efisien,” kata Yan.

Selain efisiensi, Yan menegaskan TTE memberikan lapisan keamanan terhadap dokumen resmi pemerintah. Tanda tangan elektronik diterbitkan melalui sistem sertifikasi elektronik sehingga keasliannya dapat diverifikasi.

“Dengan tanda tangan elektronik, tanda tangan tidak mudah dipalsukan karena ditangani melalui sistem sertifikasi elektronik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme autentikasi dalam TTE membuat proses pembubuhan tanda tangan memiliki pengamanan tersendiri. Kode autentikasi yang digunakan juga memiliki masa berlaku tertentu dan dapat berubah sehingga tidak dapat digunakan secara sembarangan.

Yan mengatakan Pemkab Mimika telah menyampaikan surat yang ditandatangani Bupati Mimika untuk mendorong seluruh kepala OPD menggunakan TTE, termasuk pada unit pelaksana teknis daerah (UPTD).

“Kita sudah sampaikan surat yang ditandatangani oleh Bupati untuk mewajibkan semua kepala OPD menggunakan TTE,” tegasnya.

Di sisi lain, Petrus mengingatkan pentingnya menjaga keamanan informasi dalam penerapan sistem digital. Setiap akun, sertifikat elektronik maupun sarana yang digunakan untuk TTE harus dijaga kerahasiaan dan keamanannya.

Ia meminta operator yang diberikan kewenangan menggunakan TTE menjalankan tanggung jawab secara disiplin dan memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai kemudahan teknologi justru menimbulkan risiko terhadap keamanan dokumen dan informasi pemerintahan,” tegasnya.

Penerapan TTE diharapkan dapat membuat proses administrasi pemerintahan di Kabupaten Mimika semakin modern, cepat, efisien dan aman, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Dengan demikian, seluruh perangkat daerah diharapkan mulai beradaptasi dengan sistem surat-menyurat elektronik dan meninggalkan ketergantungan terhadap dokumen berbasis kertas.