Timika, fajarpapua.com – Ahli Pers wilayah Papua, Ali Nur Ichsan mengatakan kebebasan pers harus selalu diiringi tanggung jawab jurnalistik agar pemberitaan tetap berpijak pada kebenaran fakta, kepentingan publik, serta norma hukum dan etika.
"Kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik," kata Ali saat dihubungi melalui telepon, Selasa (21/9/2026).
Ia mengatakan, pers memiliki kebebasan dan sejumlah hak yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, perlindungan tersebut tidak berarti memberikan kekebalan dalam menjalankan kerja jurnalistik.
Menurut dia, wartawan tetap berkewajiban menghasilkan berita yang akurat, independen, berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Wartawan juga wajib melakukan uji informasi dan menerapkan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan, terutama ketika informasi yang disampaikan menyangkut pihak tertentu.
Ali menegaskan kebebasan pers tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan berita bohong, fitnah, maupun melakukan pembunuhan karakter terhadap seseorang.
"Pers yang bertanggung jawab adalah pers yang menjalankan fungsi penyampaian informasi, kontrol sosial dan edukasi dengan berlandaskan pada kebenaran fakta, kepentingan publik, serta norma hukum dan etika," ujarnya.
Ia menjelaskan Undang-Undang Pers memberikan pers sejumlah instrumen perlindungan, termasuk Hak Tolak untuk merahasiakan identitas narasumber dalam kondisi tertentu.
Namun, menurut dia, Hak Tolak bukan merupakan hak kekebalan hukum yang bersifat mutlak karena dalam kondisi tertentu dapat dibatalkan oleh hakim dalam persidangan.
Selain itu, wartawan juga tidak dapat menggunakan Hak Tolak untuk melindungi penggunaan narasumber palsu dalam pemberitaan.
"Jika seorang wartawan merekayasa narasumber palsu untuk menyebarkan berita fitnah, hal tersebut merupakan pelanggaran berat Kode Etik Jurnalistik dan bukan bagian dari perlindungan Hak Tolak," katanya.
Ali menambahkan, penerapan prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan fungsi pers sebagai kontrol sosial tetap berjalan.
Dalam konteks sengketa pemberitaan, ia juga mengingatkan bahwa pers harus memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (red)









